Mengaku Dianiaya,Berujung Tersangka: Kasus Ibu Rumah Tangga di Ketapang Picu Tanda Tanya

foto diambil warko dimketapang “seorang ibuk rumah tangga menjadi korban penganiayan ASN P3K di ketapang SI sebelah kanan bersam ibunya sebelah kiri

RESPONSIVE KALBAR.ID,KETAPANG-Status hukum seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ketapang berubah arah.dan menjadi blunder SI (36),yang mengaku menjadi korban penganiayaan, justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang, dengan tidak mendasari asas hukum yang berlaku di Indonesia seorang korban di jadi kantersangka.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu4 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Delta Pawan, kini menyisakan pertanyaan: bagaimana seorang pelapor bisa lebih dulu berstatus tersangka dalam perkara penyerang dan pengainayan di rumah si

Dari Adu Mulut ke Dugaan Kekerasan pisik korban

Menurut keterangan SI, insiden bermula saat ia berpapasan dengan JN di jalan.Pertemuan itu berujung adu mulut, setelah SI merasa mendapat ucapan yang dianggap menghina dan meleceh di tempat umum tepat nya berada di jalan gajah mada pada tgl 4 febuary 2026

Situasi sempat mereda ketika SI memilih pulang.”Namun konflik berlanjut setelah ia menghubungi suami JN.”Tak lama berselang  JN bersama suaminya, U, mendatangi rumah SI.dalam situasi suamy JN lansung masuk kerumah korban si

Di titik inilah, menurut pengakuan SI, terjadi dugaan penganiayaan. U disebut mendorong bahunya, sementara JN diduga menjambak rambut saya si  dan menyebabkan luka di wajah.bekas goresan sampaai saat masih membekas di bagian pelipis pipi sebelah kiri “SI mengaku mengalami lebam di bawah mata dan bekas cakaran yang masih terlihat hingga kini.

Pelapor yang Jadi Tersangka

Sehari setelah kejadian,SI melapor ke polisi.Namun alur hukum berjalan tidak seperti yang ia bayangkan.

Pada 15 April 2026, SI justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Dua hari berselang, JN menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Sementara U tidak dikenakan status hukum serupa.

Urutan ini menjadi sumber keberatan bagi SI.“Saya melapor duluan. Tapi kenapa saya yang jadi tersangka lebih dulu?” ujarnya.

Klaim Membela Diri

SI membantah melakukan penganiayaan. Ia mengaku berada dalam posisi terdesak saat menghadapi dua orang di rumahnya sendiri.

“Saya cuma melindungi diri.Saya perempuan, ada anak kecil,” katanya.

Dalam perspektif hukum pidana, klaim pembelaan diri memang dimungkinkan. Namun, penilaiannya bergantung pada pembuktian—apakah tindakan yang dilakukan proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.

Pertanyaan pada Proses Penanganan

Kasus ini membuka ruang evaluasi pada proses penanganan perkara:

mengapa pelapor lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka “bagaimana konstruksi peristiwa yang digunakan penyidik “dasar tidak ditetapkannya salah satu pihak yang disebut terlibat

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait pertimbangan penetapan status hukum dalam kasus tersebut.

Menunggu Kepastian

Bagi SI,perkara ini bukan sekadar soal status hukum, tetapi soal posisi”korban atau pelaku. Kasus ini kini bergantung pada pembuktian di tahap berikutnya.
Namun di mata publik,Pertanyaannya sudah lebih dulu muncul:ketika seseorang melapor sebagai korban,lalu berujung sebagai tersangkadi titik mana garis antara membela diri dan melakukan penganiayaan ditarik

Hinggga saat ini si meminta pertanggung jawaban hukum secara propesional dalam dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia”tutupnya sepintas *(dn/hd /sm)***

 

 

Iklan