Skandal Bauksit Kalbar Meledak! Rp170 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Perusahaan Tambang Mulai “Bayar Utang”

Totalnya kini tembus Rp170 miliar-angka yang bikin publik tercengang. Dana tersebut berasal dari kewajiban sejumlah perusahaan tambang yang selama ini belum dipenuhi, yakni jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang seharusnya dibayarkan sejak 2019 hingga 2022

RESPONSIVE.KALBAR.ID,PONTIANAK-Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kian panas. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mencatatkan capaian besar: total Rp170 miliar uang negara berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, penanganan perkara dugaan korupsi sektor tambang bauksit periode 2017–2023 terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah lebih dulu mengamankan dana sebesar Rp115 miliar. Tak berhenti di situ, pada Rabu (29/4/2026), penyidik kembali berhasil menyelamatkan tambahan Rp55 miliar.

Totalnya kini tembus Rp170 miliar-angka yang bikin publik tercengang.

Dana tersebut berasal dari kewajiban sejumlah perusahaan tambang yang selama ini belum dipenuhi, yakni jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang seharusnya dibayarkan sejak 2019 hingga 2022.

Fakta mengejutkan terungkap: kewajiban itu sempat “mandek” bertahun-tahun. Namun sejak penyidikan berjalan, perusahaan-perusahaan terkait mulai bergerak dan akhirnya menitipkan dana tersebut kepada penyidik Kejati Kalbar.

Uang sebesar Rp55 miliar yang baru diserahkan itu merupakan bagian dari jaminan kesungguhan pembangunan smelter, yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk nyata penyelamatan keuangan negara.

Langkah ini dinilai sebagai bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya mengungkap dugaan korupsi, tetapi juga mampu memaksa kepatuhan dan mengembalikan hak negara.

“Kasus ini belum selesai. Publik kini menunggu babak berikutnya:
Siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban? Apakah akan ada tersangka baru?

Satu yang pasti, pesan keras sudah disampaikan:
Abai terhadap kewajiban negara? Siap-siap berhadapan dengan hukum.*(timred)***

Iklan