Dua Pelaku Pembakaran Rumah di Air Upas Ditangkap, Satu Buron

Teror Senapan Angin dan Pembakaran di Air Upas Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku

RESPONSIVVE.KALBAR.ID,KETAPANG-Rangkaian aksi kekerasan disertai pembakaran yang meresahkan warga Air Upas akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Ketapang menangkap dua pelaku, sementara satu lainnya masih buron.

Kapolres Ketapang menyatakan, kasus ini bukan kejadian tunggal. Penyidik menemukan pola aksi berulang sejak 2025 hingga 2026, dengan modus penyerangan menggunakan senapan angin dan senjata tajam, disertai pembakaran rumah maupun pondok korban.

“Ini rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Pelaku melakukan kekerasan lalu membakar,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres.

Rentetan Aksi Sejak 2025

Peristiwa pertama tercatat pada Oktober 2025. Seorang warga ditembak menggunakan senapan angin saat berada di kebun sawit. Korban terkena di bagian lutut dan lengan. Saat melarikan diri, sepeda motor korban justru dibakar pelaku.

Aksi berlanjut pada Januari 2026. Tiga pria mendatangi rumah warga pada malam hari, menembak jempol tangan korban, lalu membakar rumah tersebut.

Pada Februari 2026, pelaku kembali muncul. Kali ini mereka merampas uang dan telepon genggam korban di sebuah pondok di Dusun Kuning dengan ancaman parang.

Puncaknya terjadi pada April 2026. Sebuah pondok kembali dibakar pada malam hari, menambah daftar panjang teror yang dialami warga setempat.

foto istimewah polres ketapang.doc responsive.kalbar.id Raden asmun/ Ariansyah humas polres ketapang

Penggerebekan hingga Penangkapan

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi. Olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan berbagai barang bukti, mulai dari sisa bangunan terbakar hingga peralatan rumah tangga yang hangus.

Pada 29 Maret 2026, polisi menggerebek sebuah pondok di Dusun Petuakan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri. Dari lokasi, petugas menyita parang dan satu pucuk senapan angin.

Penyidik kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada awal April.

Hasilnya, pada 25 April 2026, tim Satreskrim Polres Ketapang bersama Polsek Marau menangkap tersangka berinisial YP di kediamannya. Dari penggeledahan, polisi menemukan sembilan pucuk senapan angin dan dua bilah golok.

Pengembangan kasus mengarah pada pelaku lain berinisial S. Polisi bergerak cepat dan menangkapnya pada 27 April 2026 dini hari. Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial  YP dan S juga telah diamankan sebelumnya. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • Lebih dari 10 pucuk senapan angin
  • Parang, golok, dan kapak
  • Dua unit sepeda motor (Honda Mega Pro dan Yamaha Vixion)
  • Barang-barang korban yang terbakar, seperti kayu bangunan, seng, hingga peralatan dapur

Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku, meliputi tindak pidana pembakaran, penganiayaan berat, pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polres Ketapang memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan,” kata polisi*(am)**

laporan liputan khusus responsive.kalbar,id/Raden Asmun 

 

 

Iklan