Responsive.kalbar.com
Kab.Melawi.
Dugaan Pembiaran yang terjadi oleh aparat penegak hukum (APH) di kabupaten Melawi,tidak terbantahkan lagi dengan gambaran ratusan mesin tambang dari desa masam menelusuri sungai melawi sampai ke Nanga kayan baik di sungai bahkan di darat.
Pantauan tim Media ini di lapangan, 16 Juni 2025 di sepanjang sungai Melawi hanya 15 menit dari kota Nanga pinoh, sudah tampak mesin-mesin tambang ilegal berjejer menghiasi sungai Melawi, dari Pinoh sampai ke desa Nanga kayan, maraknya kegiatan PETI.( Pertambangan Emas Tanpa Ijin ) di duga kuat selain adanya pembiaran dari pihak APH yang ada bisa jadi terindikasi ada kong kalikong hingga bebasnya mesin-mesin tambang tersebut beroperasi merusak alam dan ekosistem yang ada, dan sepertinya himbauan dari pihak polres melawi pun diabaikan 16 juni 2025 hari ini, di beberapa titik pantauan awak media ini.
Salah seorang pemerhati lingkungan Rahmat Jumadi saat di temui tim media ini, meminta pemerintah pusat untuk segera turun tangan menyikapi hal tersebut, jangan sampai berlarut dalam dilema ketidak pastian hukum yang ada,hingga menimbulkan kerugian negara bahkan hal hal yang bersifat sistematis di lapangan akan segera teratasi,baik dari penampung hasil tambang ilegal yang selama ini tidak tersentuh hukum, bahkan sampai pemasok BBM serta alat alat tambang, yang selama ini seperti berjalan dengan sebuah sistem yang masif di lakukan.

Pencemaran air dan tanah masalah serius di provinsi kalimantan barat yang dapat memiliki dampak yang merugikan bagi ekosistem alam kesehatan manusia, aktivitas pertambangan dan penambangan yang tidak dapat terkendali dapat menghasilkan limbah beracun yang mencemari tanah dan air sungai menjadi keruh.
tindakan pertambangan ilegal PETI seperti ini sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai dengan Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar.
Aparat Penegak Hukum APH dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI ilegal ini khususnya di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.(*)
Sumber : tim lapangan jurnalis investigasi hr
