responsivekalbar.id/-Kabupaten ketapang "-

Beberapa waktu lalu Anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik beserta anggota Tipidter & Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap dugaan bos ilagal loging yang di ketahui seorang PNS Aktif.

Penegakan hukum ini di lakukan oleh jajaran polres ketapang pada pelaku tindak pidana Ilegal Loging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

“Pada hari selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB anggota Sat Reskrim Polres Ketapang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik Polres Ketapang awalnya melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana ilegal loging di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Foto kayu ulin di duga rumah bos Ek yang di tangkap polisi atas dugaan pemilikan  kayu ulin 

berjalannya waktu sekitar pukul 15.30 Wib pada saat di jalan Trans kalimantan Desa muara jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang di halaman rumah (EK) ditemukan 1 (satu) buah mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu kedalam mobil pick up tersebut & ditemukan sejumlah tumpukan kayu disekitarnya.

dan kemudian setelah itu terhadap orang dan barang yang ditemukan di lokasi tersebut dibawa ke polres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu yang berjenis Belian dengan berbagai ukuran dengan jumlah kurang lebih 50 batang.

Kasat reskrim polres ketapang Akp. Dermawan mengatakan bahwa,sudah di kejaksaan Negeri ketapang.

Di sisi lain kasat reskrim memberikan keterang lanjut ada dua orang yang masing ber inisial EK,dan DS,mereka di duga melakukan ilegal loging di kecamatan sandai kab ketapang.

Salah satu sumber di kecamatan sandai kab ketapang mengatakan bahwa ek merupakan salah satu PNS yang aktif sedangkan.Ds**(aN)**

Sumber :AKP.Dermawan.kasat resrim polres ketapang

Iklan