responsivekalbar.id/,Ketapang" –Perjuangan ahli waris Paulus Bayer (47)serta keluarganya Kelvin Kesawara (25), Agustinus (41) dan Samuel Saka (23) menuntut pengembalian lahan warisan seluas 40 hektar,diduga digarap diluar izin Hak Guna Usaha (HGU)

PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Dusun Dara Monjan, Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai.
Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berujung mala petaka. Jelas Fransmini Ora Rudini.

Paulus Bayer (47), Kelvin Kesawara (25), Agustinus (41) dan Samuel Saka (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada (5/4/2024).

langsung ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Ketapang atas tuduhan kasus Pencurian buah sawit milik PT. PTS di Dusun Dara Monjan, Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang beberapa tahun lalu.

Fran selaku Kuasa Hukum Ahli Waris dikonfirmasi Paulus Bayer dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Kalbar, Fransmini Ora Rudini. menyampaikan apa yang dilakukan oleh Kliennya salah satu,upaya untuk mempertahankan tanah warisan turun temurun seluas 40 H.

“Pada awalnya merupakan kebun buah durian, kelapa, langsat dan mentawak yang digarap oleh PT. PTS di luar HGU perusahaan,” katanya pada (7/5).

“,Kasus tersebut 2022 pernah ditangani pihak kepolisian Polres Ketapang, dimana kliennya pernah untuk dimintai keterangan hingga dilakukan gelar perkara.

Namun tidak ada masalah dalam menguasai dan mengelola kembali lahan tersebut selama kurang lebih 2 tahun.
di bulan April 2024 kliennya Paulus Bayer di panggil dan di periksa kembali dengan kasus yang sama,dua tahun yang lalu, kemudian satu keluarga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tulisnya.

“Sementara di satu sisi ada pihak lain, termasuk Kepala Desa setempat yang juga menguasai tanaman perkebunan sawit di luar HGU oleh pihak PT. PTS tapi tidak dipermasalahkan,sudah tentu ini  sangat tidak adil dalam proses penegakan hukum”. Tutur  Frans.kepada tim responsive.kalbar.com saat di hubungi via whatsap pada Selasa pagi 7/5/2024 .

Frans menegaskan Perkebunan  kelapa sawit  PT. PTS di luar HGU adalah merupakan perbuatan melangar  hukum dengan tidak adanya pajak yang  menimbulkan Kerugian Negara, ketusnya

Fransmini Ora Rudini,sangat menyayangkan    keputusan dari Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Ketapang.

Penetapan tersangka kliennya Paulus Bayer beserta 3 orang keluarganya, Penetapan tersangka seharusnya tidak bisa dilakukan karena tidak cukup bukti untuk bisa di tersangkakan sehingga kami menilai bahwa penetapan tersangka tersebut terkesan dipaksakan.dan ada upaya kriminalisasi masyarakat,oleh kepolisian polres Ketapang bersama perkebunan .PT .PTS.

”Kalau memang hal tersebut berdasarkan atas keterangan dari para saksi dan ahli pihak- pihak dinas terkait, kenapa baru sekarang muncul, kenapa tidak dari dulu pada bulan Desember 2022, kan sudah digelar tapi tidak cukup bukti untuk di tersangkakan pada saat itu.

Yang kami sayangkan, sedangkan klien kami sangat kooperatif dalam kasus ini. Bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan diluar HGU.
otomatis pengusaha yang melakukan penanaman di luar HGU merupakan pelanggaran hukum karena adanya Kerugian Negara.

“Negara dalam hal ini Kepolisian Resort Ketapang ? Kenapa Negara tidak hadir untuk menertibkan lebih dulu Oknum-oknum Pengusaha yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ?”.

Frans berharap agar para penegak hukum dapat melihat secara jernih persoalan ini, karena ada kejanggalan- kejanggalan dalam hal ini. Kalau pernyataan dari pihak penyidik bahwa mereka mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kalau begitu kenapa tidak dari dulu ditersangkakan ?.

Kasus ini bergulir bukan satu hari dua hari, bahkan penyelidikan sudah dilakukan mulai dari tingkat kecamatan oleh Polsek Sandai dan sudah beberapa kali dimintai keterangan dan kita juga punya bukti yang kuat bahwa lahan tersebut diluar izin HGU perusahaan.

”Kalaupun penyidik mendapatkan bukti baru dalam hal ini katanya sudah ada IUP terhadap lahan 40 Hektare tersebut, ini sangat-sangat aneh karena lahan diluar HGU itu ratusan Hektare, jadi yang lainnya tidak punya IUP dong.

“,Paling aneh lagi adalah sawit tersebut sudah ditanam tanpa IUP dari belasan tahun lalu, kemudian pada tanggal 1 April 2024 terbitlah IUP diatas lahan 40 Hektare tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah IUP tersebut dapat berlaku surut ? Undang-undang saja tidak bisa berlaku surut, apalagi hanya IUP” tutur Frans.

Ia menambahkan, kalau klien kami bisa dijadikan tersangka, sekarang ada Kades setempat yang juga menguasai 33 Hektare di perusahaan tersebut.

Dia juga mengelola lahan diluar HGU dan yang lainya dilahan yang disengketakan, pertanyaannya kenapa mereka tidak dipersoalkan dan dilaporkan oleh pihak perusahaan ?

Kita harus menjunjung tinggi Asas Equality Before The Law, dalam kasus ini kami merasa bahwa Klien kami telah di kriminalisasi dan kami menantang Penyidik untuk bisa segera mentersangkakan Oknum Pengusaha tersebut beserta Kades setempat dan beberapa orang lainnya seperti yang telah disebutkan oleh Klien kami dalam BAP sebelumnya. Ketusnya  Fransmini Ora Rudini*(st/mg/sm)**”

Sumber berita :Fransmini Ora Rudini. SH pengacara .

Iklan