Tokoh masyarakat dan Warga Dusun Merangin,DesaKamparSebomban,Kecamatan Simpang Dua,Kabupaten Ketapang,resmi melaporkan Oknum PT.Cipta Usaha Sejati (CUS).
“hari ini saya datang ke Polda Kalbar untuk memberikan laporkan suatu tindakan pengrusakan tanaman sawit warga yang dilakukan oleh pihak karyawan PT CUS terhadap tanaman kami yang terjadi pada tangal 5 Maret 2024,”ucap Ignasius Murtika kepada responsive kalbar.com saat berada di Polda Kalbar setelah memberikan keterangan .
Foto istimewah saat di Polda Kalbar Tokoh masyarakat dan Warga Merangin laporkan PT.Cus ke Polda Kalbar.
Kami berharap agar kepolisian bertindak tegas kepada siapapun ,baik itu perusahaan ataupun per orangan yang telah dengan sengaja melakukan pengrusakan kebun kami ,jangan hukum tajam kebawah tumpul keatas ,setia warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
“Sementara itu salah satu perwakilan PT.Cus,Dayat,Saat kami hubungi melalui pesan singkat terkait dengan kejelasan Permasalahan sengketa lahan di dusun Merangin Desa kompar seboban kecamatan simpang dua kabupaten Ketapang terkait izin hutan KEE mereka memilih bungkam (ASN)****