responsivekalbar.id/
KETAPANG
Masyarakat Ketapang mempertanyakan hasil temuan terkait permintaan keterangan dan dokumen oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar tanggal 7 Oktober 2024 yang lalu
Dimana 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketapang yaitu H.Daneri S. T M. T Kepala Dinas PUPR,” Telah dimintai keterangan oleh Polda Kalbar terkait penggunaan anggaran tahun 2022 di Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang.
H. Daneri dalam kapasitasnya Kepala Perkim LH diminta untuk membawa dokumen SK Penetapan dan Penunjukan Pengguna Anggaran,Dokumen Perencanaan Usulan Kegiatan (TOR) dan Berita Acara serah Terima PPK ke PA
” Tanggal 7 Oktober 2024 H.Daneri sudah dipanggil Dirkrimsus Polda Kalbar, seharusnya informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas.
Bagaimana kelanjutan pemanggilan pejabat tersebut, tentu menjadi pertanyaan liar di masyarakat Ketapang” ujar Herman tokoh masyarakat Ketapang
Di tengah euforia pemerintahan Prabowo yang akan melaksanakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh aparatur di bawahnya dengan lebih semangat
Tidak ada lagi pembiaran atau tebang pilih dalam penangan korupsi di Kalimantan Barat khususnya di Ketapang.
Jika terbukti adanya penyalahgunaan atau perbuatan yang merugikan keuangan daerah dan negara, tentu langkah hukum wajib do terapkan kepada pelakunya.
“Saat ini tidak ada kejelasan dan tindaklanjut dari permintaan keterangan dan dokumen kemarin.Bahkan pejabat tersebut dengan mudah melenggang promosi di Dinas PUPR Ketapang” ujar Herman
Jangan sampai perilaku tidak terpuji ASN membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintah.
Tentu penyelenggaraan good goverment dan clean goverment menjadi impian masyarakat secara menyeluruh.*(FB/tim)**
