Kuat dugaan DHA “abuse of power”kepada Perusahaan pejabat publik tidak dibenarkan menggunakan jabatannya untuk meminta atau menerima sesuatu
RESPONSIVE.KALBAR.ID,KETAPANG-Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah.Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang diduga menyurati sejumlah perusahaan untuk meminta bingkisan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Dugaanya surat tersebut berisi permintaan kontribusi berupa bingkisan atau dukungan dari pihak perusahaan untuk mendukung kegiatan May Day. Namun, langkah tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip netralitas dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan jabatan.
bahwa permintaan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk “abuse of power” atau penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, Kepala Dinas sebagai pejabat publik memiliki posisi strategis yang dapat menimbulkan tekanan secara tidak langsung kepada perusahaan, sehingga berpotensi memaksa pihak swasta untuk memenuhi permintaan tersebut.
Praktik semacam ini juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya terkait integritas, transparansi, dan akuntabilitas Selain itu, jika terbukti ada unsur paksaan atau keuntungan pribadi maupun kelompok, tindakan tersebut dapat bersinggungan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait tindak pidana korupsi.
Pengamat hukum Iga Pebrian Pratama menegaskan bahwa pejabat publik tidak dibenarkan menggunakan jabatannya untuk meminta atau menerima sesuatu dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap instansi yang dipimpinnya. Terlebih jika permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.*(hn/jk/shd)***
