IBU RUMAH TANGGA 41 TAHUN DIDUGA JADI KORBAN KDRT, TERHALANG BIAYA VISUM UNTUK MENCARI KEADILAN
RESPONSIVE.KALBAR.ID,KETAPANG-Seorang ibu rumah tangga, Maria Evi (41), warga Desa Jelayan, Kecamatan Tumbang Titi, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial PL pada Kamis (30/04/2026).
Tak tinggal diam, korban langsung mencari keadilan. Usai berkonsultasi dengan seorang advokat, Ivo Elmoswat, melalui sambungan telepon, korban disarankan untuk segera membuat laporan polisi.
Dengan keberanian yang tersisa, Maria Evi mendatangi Polsek Tumbang Titi dan resmi melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya. Polisi kemudian memberikan surat pengantar untuk melakukan visum et repertum—langkah penting untuk mengungkap kebenaran secara hukum.
Namun ironi terjadi.
Di tengah upayanya mencari keadilan, langkah korban justru terhenti. Ia belum dapat menjalani visum karena terkendala biaya.
Ya, korban kekerasan… masih harus memikirkan biaya untuk membuktikan bahwa dirinya adalah korban.
Situasi ini pun mendapat perhatian dari advokat Ivo Elmoswat yang menyatakan siap membantu korban, termasuk dalam hal pembiayaan, demi memastikan proses hukum tetap berjalan dan keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi tamparan keras:
Apakah korban kekerasan masih harus berjuang sendirian,bahkan untuk membuktikan luka yang ia alami?Keadilan seharusnya tidak mahal,Dan korban seharusnya tidak dipersulit.*(tim)**


