Gagalnya Pertemuan”Konflik Pertanahan Memasuki Babak baru Akan Menuju Meja hijau.Masyarakat Pejuang Tanah siap “Membongkar Dugaan Maladministrasi”dilakukan oleh Oknum ATR/BPN,Ketpang
RESPONSIVE.KALBAR.ID,KETAPANG-Konflik agraria yang Berkepanjangan ini tentumenjadi perhatian serius bagi Kementrian pertanahan di indoneisa salah satu tingkat tingginya Komplik Pertanahan di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat kembali mendidih. Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pejuang Tanah kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang pada Kamis (09/04/2026) siang.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan; kinerja BPN dinilai “mandul” dan penuh teka-teki terkait penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Sukaharja dan Mulia Baru.
Misteri di Balik Sertifikat Atas Nama ‘S’.
Suasana mediasi sempat memanas saat perwakilan warga, Andi, melempar pertanyaan menohok kepada Kepala Kantor BPN Ketapang. Warga mempertanyakan munculnya Sertifikat Nomor 14229 atas nama inisial S seluas 296 m2 yang terbit pada 14 Agustus 2023.
Sertifikat tersebut merupakan hasil pemecahan dari HM Nomor 840/Sukaharja yang kini menjadi “bola panas”. Anehnya, pihak BPN seolah tidak berkutik dan gagal memberikan penjelasan rinci mengenai dasar penerbitan sertifikat tersebut di tengah sengketa yang masih berjalan.
”Karena Kepala Kantor tidak dapat memberikan keterangan yang jelas, kami tidak akan tinggal diam. Sertifikat atas nama S ini akan kami seret ke Pengadilan!” tegas Andi dengan nada bicara tinggi.
Menanggapi tekanan warga, Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang, Herculanus Richardo Lassa, S.H. menyatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan data hukum formal. Ia menyebutkan bahwa hasil sidang dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menunjukkan hasil yang sama.
”Ahli waris tidak bisa menghadirkan pemilik dari 95 Sertifikat Prona tersebut,” ujar Herculanus.
Ia justru menyarankan warga untuk kembali menempuh jalur gugatan persidangan jika ingin menggugurkan Sertifikat Prona tahun 1986 yang menjadi akar masalah.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena kinerja BPN di daerah dianggap berbanding terbalik dengan semangat Reforma Agraria yang didengungkan pemerintah pusat. Berdasarkan pernyataan Menteri ATR/BPN, tanah objek Landreform seharusnya dibagikan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi petani kecil, bukan justru terjebak dalam pusaran administrasi yang rumit dan menguntungkan segelintir pihak.
Ada pun Poin-Poin Tuntutan Masyarakat:
Transparansi: Kejelasan asal-usul pemecahan HM Nomor 840 menjadi HM 14228 s/d 14247. Ketegasan: BPN diminta tidak “cuci tangan” dengan hanya menyarankan jalur pengadilan tanpa evaluasi internal. Status Lahan: Mempertanyakan peralihan fungsi dari lahan pertanian menjadi perumahan yang dianggap cacat prosedur.
Gagalnya pertemuan ini menjadi sinyal bahwa konflik pertanahan di Ketapang akan memasuki babak baru di meja hijau. Masyarakat Pejuang Tanah memastikan akan membawa bukti-bukti baru untuk membongkar dugaan mal”administrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.Apakah keadilan akan berpihak pada rakyat kecil, atau justru terkubur di bawah tumpukan berkas birokrasi


