
responsivekalbar.id/-Kabupaten ketapang Menurut Ahmad Upin Ramadan Selaku Direktur Utama PT.PBI kepada Media 'Berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional republik Indonesia nomor 13 tahun 2021.
"Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021,penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sistem online singgel sobmission (oss) merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja wajib dimiliki setiap pelaku usaha",oleh karna itu saya atas nama Ahmad Upin Ramadan direktur Utama PT. Putra Berlian Indah.
",Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali perizinan PT. Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) sehingga tidak merugikan Pelaku Usaha yang lain, bagaimana tidak,karna PT. CMI terindikasi melakukan pencaplokan lahan milik PT. PBI,”ungkapnya kepada media pada Rabu 7/2/2024 di depan pengadilan negeri Ketapang.
Ahmad Upin Ramadan Selaku Direktur Utama PT.PBI meminta dan berharap kepada Pengadilan Negeri Ketapang untuk Melakukan status GO.
Demi kenyamanan dan kepuasan adanya keadilannya dalam persidangan tidak membiarkan PT. CMI tetap lakukan aktivitas kegiatan di lapangan selama persidangan masih berlangsung, antara PT PBI dan PT CMI Seharusnya berstatus GO.(STOP.
Sementara Waktu) selama status dalam Proses Persidangan,Kata Ahmad Upin Ramadan, selaku direktur utama PT PBI.
Karena saya bicara berdasarkan pakta di lapangan sudah sampai sejauh ini PT. CMI tetap melakukan aktivitas penambangan di areal yang belum jelas status nya.
Tapi berdasar kan surat dokumen yang di miliki PT.PBI lahat tersebut masuk dalam ijin nya PBI.
Selama ini lahan tersebut masih dalam Sengketa antara PT.PBI dan PT. CMI,Namun sangat di sayangkan pengerukan tetap berjalan pengambilan material.
Yang di lakukan oleh PT.CMI site Air Upas diduga untuk di suplai kan ke PT.WHW. lahan kami yang masih dalam proses Perkara.SENGKETA LAHAN.tutur Ahmad Upin kepada media.*(jono98)**
Sumber: Ahmad Upin
