responsivekalbar.id/ Ketapang ,- Perkebunan sawit milik masyarakat Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diduga dirusak oleh oknum perusahaan PT Cipta Usaha Sejati (CUS).

itu dilakukan dengan cara ditebas dibagian pelepah sawit. Atas hal ini pengurusakan itu pemilik kebun mengecam keras tindakan oknum yang diduga atas perintah dari manajemen perusahan.

Belum diketahui apa yang melatarbelakangi pengrusakan itu.
Menurut warga tindakan itu sempat dihadangi pemilik kebun sehingga sawit yang rusak tidak semakin luas
Setelah pengrusakan itu, warga menyampaikan 3 (tiga) pernyataan sikap pada 15 Maret 2024,ini pernyataan kami.

Foto masyarakat saat pernyataan sikap di kebun warga yang di rusak perusahaan PT.cus .beberapa waktu lalu

1. Mengutuk keras perbuatan PT CUS , telah semena-mena merusak tanaman sawit milik masyarakat Merangin dan Kampar Sebomban ,umumnya.

2. Meminta PT CUS bertanggungjawab atas pengrusakan sawit warga tersebut secara hukum adat maupun hukum positif.

3. kemudian hari PT CUS melakukan tindak pengrusakan dan tidak mengakui hak-hak masyarakat, maka kami masyarakat akan bertindak dengan cara kami sendiri.

Pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi perhartian pihak-pihak yang terkait. Pihak PT CUS di konfirmasi mengenai persoalan ini belum memberikan jawaban.**(ihs)***

Sumber: mayarakat Merangin dan kepala desa ***

Iklan