Rokok Ilegal di Kalbar: Terang-Terangan di Etalase, Sunyi di Penindakan

Pembiaran terstruktur” masih berada di wilayah dugaan. Ia membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan resmi-baik berupa alur distribusi, dokumen transaksi, maupun keterlibatan individu atau kelompok.

RESPONSIVEKALBAR.ID,PONTIANAK –Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat kian kehilangan sifat “bawah tanah”. Produk tanpa pita cukai—termasuk yang dikenal di lapangan sebagai jenis “helium”kini terpajang terbuka di kios dan toko.

Tidak ada upaya menyamarkan, tidak ada rasa tergesa. Seolah-olah, pengawasan telah lama ditinggalkan.Senin, 4 Mei 2026, situasi ini kembali disorot setelah kritik datang dari pimpinan redaksi media lokal, Nurjali.

Ia menyebut kondisi tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran sporadis, melainkan fenomena yang memunculkan pertanyaan lebih besar tentang fungsi pengawasan negara.“Dijual terang-terangan, bukan sembunyi-sembunyi. Ini bukan kelalaian biasa,” ujarnya.

Etalase Terbuka, Negara Kehilangan

Rokok ilegal bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga soal penerimaan negara. Dalam skema resmi, cukai menjadi salah satu sumber pendapatan signifikan. Ketika produk tanpa pita beredar luas, setiap batang yang terjual adalah potensi kehilangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terhadap distribusi rokok tanpa cukai dapat berujung pidana penjara hingga delapan tahun dan denda berlipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Norma hukumnya tegas. Yang dipersoalkan kini: implementasinya.

Banyak Kewenangan, Minim Jejak Penindakan

Secara struktural, pengawasan berada di tangan beberapa institusi:

*Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan penyidikan dan penindakan

*Dinas Perdagangan daerah bertugas mengawasi peredaran barang di pasar

*Aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menindak distribusi ilegal

Namun di lapangan, rantai ini tampak tidak bergerak serempak. Produk ilegal tetap tersedia, distribusi berjalan, dan hingga kinimenurut sejumlah sumber”belum ada penetapan tersangka yang menonjol di wilayah ini.“Kalau semua punya kewenangan tapi tidak ada tindakan, di situ masalahnya,” kata Nurjali.

Jaringan yang Tak Kasat Mata

Distribusi rokok ilegal bukan proses tunggal. Ia melibatkan rantai yang relatif kompleks:

*produksi atau pasokan dari luar jalur resmi”distribusi melalui agen atau perantara

*penyimpanan di gudang tertentu penjualan di tingkat ritel

Ketiadaan penindakan pada salah satu titik membuat seluruh rantai tetap hidup. Karena itu, absennya tersangka menimbulkan pertanyaan: apakah penegakan hukum belum menyentuh hulu, atau justru berhenti di permukaan?

Antara Dugaan dan Pembuktian

Pernyataan tentang “pembiaran terstruktur” masih berada di wilayah dugaan. Ia membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan resmi-baik berupa alur distribusi, dokumen transaksi, maupun keterlibatan individu atau kelompok.

Namun satu hal yang kasat mata: rokok ilegal beredar terbuka. Fakta ini sendiri sudah cukup menjadi dasar untuk tindakan awal, tanp

Ujian bagi Aparat

Kasus ini menempatkan aparat  harus menunggu konstruksi kasus yang kompleks.

Ada ujian yang sederhana sekaligus mendasar: menegakkan aturan yang sudah jelas ada. Tanpa itu, hukum hanya menjadi teks-tidak hadir di lapangan.

maraknya peredaran rokok ilegal di kalimantan barat juga menjadi perhatian sejumlah kalangan wartawan menilai seakan akan ada pembiaran dari penegak hukum pengirman rokok ilega secara besar besar  ini bisa kita lihat di tingkat eceran di waru warung kecil hampir semua rokok terlihat di jual bebas dan terang terang . hal ini ada apa dengan APH kalbar ?terutama kepada beacukai kalimantan barat (tim)**

Iklan