Jejak Izin dan AMDAL PT DIB di Tengah Laut yang Menguning di Pulau Penebang

Ketidakjelasan respons dari otoritas pengawas ini memperkuat pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan lingkungan di kawasan pesisir yang berbatasan langsung dengan aktivitas industri.

RESPONSIVE.KALBAR.ID,KAYONG UTARA-Setelah fenomena laut menguning di perairan Pulau Penebang, sorotan kini bergeser pada satu hal yang lebih mendasar: bagaimana izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Dharma Inti Bersama (PT DIB) dijalankan di lapangan.

Sejumlah warga dan perangkat desa mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen perusahaan dalam menjalankan ketentuan yang tertuang dalam dokumen AMDAL, terutama terkait pengendalian limpasan air hujan dan sedimen dari area darat menuju pesisir.

Dalam praktik pertambangan maupun kegiatan industri skala besar, AMDAL bukan hanya dokumen administratif. Ia memuat kewajiban teknis seperti pembangunan kolam sedimentasi, saluran drainase terkontrol, serta sistem pengendalian air limpasan untuk mencegah material tanah masuk ke badan air laut.

Namun, di lapangan, warga mengaku tidak melihat adanya pengendalian yang memadai saat hujan dengan intensitas tinggi terjadi.

“Kalau hujan besar, air langsung turun ke laut. Tidak ada yang menahan. Itu yang membuat air jadi kuning,” ujar seorang warga Desa Pelapis yang terlibat dalam aktivitas nelayan.

Pertanyaan pun mengarah pada proses persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan. Sejumlah warga mempertanyakan apakah AMDAL yang disahkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, atau justru tidak diimplementasikan secara ketat setelah izin terbit.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari perusahaan terkait detail teknis pengelolaan air limpasan di wilayah operasionalnya. PT DIB juga belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan berulangnya sedimentasi ke laut setelah hujan lebat.

Di sisi lain, dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL biasanya menjadi dasar utama dalam penerbitan izin usaha dan izin operasional. Dalam regulasi lingkungan hidup, ketidakpatuhan terhadap AMDAL dapat berimplikasi pada evaluasi ulang izin lingkungan, bahkan penghentian kegiatan usaha.

Namun, mekanisme pengawasan di lapangan kerap menjadi titik lemah. Banyak kasus lingkungan di wilayah pesisir dan industri menunjukkan adanya jarak antara dokumen AMDAL di atas kertas dan kondisi aktual di lapangan.

Kepala dusun setempat, Wasmiyadi, menyebut perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh sistem pengelolaan lingkungan perusahaan. Ia menilai kejadian laut menguning tidak bisa dipisahkan dari tata kelola air di wilayah daratan.

“Ini harus dicek ulang. Bukan hanya dokumennya, tapi juga pelaksanaannya di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait status pengawasan terhadap PT DIB maupun kemungkinan evaluasi izin lingkungan perusahaan.

Ketidakjelasan respons dari otoritas pengawas ini memperkuat pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan lingkungan di kawasan pesisir yang berbatasan langsung dengan aktivitas industri.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan, evaluasi, hingga sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan.

Namun dalam praktiknya, pengawasan kerap bergantung pada laporan periodik perusahaan dan inspeksi berkala yang tidak selalu dilakukan dalam kondisi cuaca ekstrem seperti hujan lebat yang memicu limpasan besar.

Di tengah situasi ini, warga pesisir tetap menjadi pihak yang paling rentan. Mereka tidak hanya menghadapi perubahan warna laut, tetapi juga potensi penurunan hasil tangkapan dan terganggunya ekosistem yang menopang kehidupan sehari-hari.

“Kalau laut rusak, kami tidak punya apa-apa lagi,” kata Supiandi singkat.

Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban resmi dari pihak PT Dharma Inti Bersama terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan lingkungan maupun implementasi AMDAL di lapangan.(*@**)

Iklan