Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

15 kg sabu di tangkap Polda Kalbar dari hasi informasi masyarakat .

Responsive Kalbar.com”-Pontianak.

Kendati kepolisian berkomitmen berantas Peredaran Narkoba di Kalimantan barat ,namun sejumlah bandar atau Pengedar masih saja,berani membawa sabu atau Narkotika dalam jumlah besar hal ini.

KepolisianKalimantan barat.melalu,Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, membenarkan bahwa adanya penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

“Benar ada Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan Tersangka berinisial ON,36 tahun, yang berdomisili di Kec. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. 25/03/2024

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara,Kota Pontianak” Ujar Wakapolda Kalbar.

Foto saat wakalpolda menunjukan barang bukti sabu yang di tangkap oleh Polda Kalbar.

berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.

Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian Penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram.

Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Di kesempatan yang sama wakapolda juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil oleh Pihak Kepolisian kepada tersangka.

” Dari hasil Penangkapan tersebut kita melakukan upaya  tindak lanjut terhadap  tersangka dengan  melakukan tes urine.

Memeriksa para saksi, Memeriksa tersangka, Menyita barang bukti, Menimbang barang bukti, Mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, Gelar perkara, Melakukan pemberkasan dan Melakukan Penyidikan sampai tuntas” kata Wakapolda Kalbar

Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

Foto barang bukti sabu seberat 15 kg dan tersangka di hadirkan saat presrilis di Polda Kalbar.

Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

” Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sejumlah jumlah Barang bukri  kasus ini apabila dikonversikan  1(satu) gram sabu bisa  digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus  ini  Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa” Tutup Wakapolda dalam pressrilis bersama media di aula Polda Kalbar pada Senin pagi *(ASN)**

Sumber:/Waka Polda Kalimantan barat ,Brigjen Pol Roma Hutajulu

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *