Komisi II DPRD Ketapang Tegas: Hasil RALB Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera Dinilai Cacat Hukum, Surat Kadis Koperasi Diminta Dibatalkan
Sikap tegas DPRD Ketapang, polemik internal Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera kini memasuki babak baru. Publik pun menanti langkah Bupati Ketapang dalam merespons rekomendasi DPRD dan menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah memicu perhatian luas di tengah masyarakat.
RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG- Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas penolakan terhadap hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera.
Rapat berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa pagi (12/5/2026),dan menghasilkan sejumlah keputusan penting yang berpotensi berdampak besar terhadap keberlangsungan kepengurusan koperasi tersebut.
RDPU dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, kemudian dilanjutkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, didampingi Sekretaris Komisi II, Erpuat.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi II serta anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Ketapang, antara lain Thomas Ferlyan, Marzuki, Akim, Irawan, Wasti, dan Yonathan Agung Rachmadi.
Selain itu, rapat juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Absalon, perwakilan Bagian Hukum Setda Ketapang, serta pengurus Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera.
Sementara itu, pihak PT. MINAMAS yang turut diundang tidak hadir dalam agenda penting tersebut.DPRD Nilai RALB Cacat Hukum
Setelah mendengarkan penjelasan dari Dinas Koperasi UKM, pengurus koperasi, serta berbagai masukan dari anggota DPRD, Komisi II DPRD Ketapang menyimpulkan bahwa pelaksanaan RALB yang menghasilkan kepengurusan baru dinilai tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
“RALB tersebut dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi syarat dan prosedur sebagaimana diatur dalam AD/ART koperasi,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
Empat Keputusan Tegas DPRD Ketapang
Dalam RDPU tersebut, DPRD Kabupaten Ketapang menyepakati empat poin penting:
RALB dinyatakan cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan AD/ART koperasi.
Surat yang diterbitkan Kepala Dinas Koperasi UKM dinilai tidak sah dan diminta untuk segera ditinjau ulang.
DPRD akan menyurati Bupati Ketapang untuk meminta pembatalan surat yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM.
Kepengurusan baru hasil RALB diminta tidak melakukan aktivitas apa pun, termasuk kerja sama dengan PT. MINAMAS, sampai persoalan ini memperoleh kepastian hukum.
DPRD Ingin Jaga Kepastian Hukum dan KeadilanDPRD Kabupaten Ketapang menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepastian hukum, mencegah konflik internal koperasi, serta memastikan hak-hak anggota koperasi tetap terlindungi.
Lembaga legislatif tersebut juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil melalui sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan seluruh pihak terkait.
“Hasil rapat ini akan menjadi bahan rekomendasi resmi DPRD dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut,” demikian disampaikan dalam penutupan rapat.
Dengan sikap tegas DPRD Ketapang, polemik internal Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera kini memasuki babak baru. Publik pun menanti langkah Bupati Ketapang dalam merespons rekomendasi DPRD dan menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah memicu perhatian luas di tengah masyarakat.*(Hak/pwn/Edt)**
(Humas DPRD Ketapang)