responsivekalbar.id/ –Mantan sekretaris daerah Ketapang, Alexander Wilyo atau AW terlibat dalam pengesahan Anggaran Napak Tilas tahun 2023 sebesar 12 milyar yang masuk dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Alex juga diduga tersangkut kasus dugaan korupsi kegiatan tersebut sebab dengan kapasitasnya sebagai penanggung jawab diduga sudah menerima honor dari kegiatan Napak Tilas.
Ia juga diduga membiarkan adanya celah indikasi penyalahgunaan anggaran daerah yang berpotensi dilakukan oleh para bawahanya terutama jajaran panitia.
Aktivis sosial dan korupsi Ketapang Suryadi mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat wajib memeriksa Alex dalam kapasitasnya sebagai Sekda periode 2022 sampai 2024 sekaligus penanggung jawab sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tanggal 27 Januari 2023.
“Sesuai tugasnya sebagai Sekda dan Penanggung Jawab umum Napak Tilas, hal ini tentunya menjadi dasar Alex wajib diperiksa oleh Kajati,” katanya.
“Meskipun tidak langsung, tetapi minimal turut serta ataupun membiarkan suatu perbuatan pidana, itu sudah pelanggaran, rumusan pasal turut serta itu jelas tafsirnya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan SK tersebut, Alex bersama pejabat daerah lainya ditugaskan mantan Bupati Ketapang untuk menyukseskan kegiatan Napak Tilas yang diklaim sebagai bagian dari promosi daerah dan akan menjadi legacy.
Lazimnya, setiap penugasan biasanya orang yang ditugasi menerima biaya akibat penugasan tersebut. Hal itupun diperkuat dengan penjelasan dalam SK Bupati.
“Itu sesuai dengan isi SK tersebut, bahwa biaya atas penetapan SK kegiatan dibebankan dalam APBD pada dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Menurut dia, jabatan Sekda bertanggung jawab sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengkoordinir penyusunan dan pengendalian pelaksanaan APBD, membantu kepala daerah, serta mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai penanggung jawab Napak Tilas, Alex sudah ditunjuk secara penuh untuk bertugas sebagai pemimpin dan sumbu koodinasi untuk memastikan semua kegiatan berjalan lancar maupun jika ada masalah yang berpiotensi muncul.
Menurut Suryadi, dari dua kali penyelenggaraan kegiatan Napak Tilas yaitu tahun 2023 dan 2024, publik tidak mengetahui hasil dan manfaat kegiatan tersebut.
Hal ini terjadi karena panitia maupun penanggung jawab tidak membuat laporan pertanggung jawaban, sehingga bertentangan dengan prinsip tata kelola Pemda yang baik yakni wujud transparansi dan akuntabilitas.
“Sehingga pandangan publik pun menjadi terbelah, bahkan menyebut hanya untuk kepentingan kelompok pejabat daerah menghabiskan dana APBD,” pungkasnya.
Sumber : supriyadi ketua LSM peduli Kayong
Laporan : rilis resmi ketua LSM peduli Kayong Ketapang.
Editor : Timre


