Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Kubu Raya Bersama BP3MI, Komit Berantas Mafia Pekerja Migran Indonesia

responsivekalbar.id/,Kubu Raya"-

Mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Komitmen kuat tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Kapolres Kubu Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo,tengah -tengah kehadiran  Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika,Jumat (31/5).

AKBP Wahyu Jati Wibowo mengungkap, kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya pada Selasa (7/5),Menyelamatkan delapan warga asal Sampang, Jawa Timur, diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

Awal kasus pekerja migran ilegal ini ,kami langsung melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Kalimantan Barat.

Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur, serta delapan orang korban TPPO, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” ujarnya.

 BP3MI, Komit Berantas Mafia Pekerja Migran Indonesia

KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu,menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam.Selasa (7/5) pukul 19.30 WIB, dan berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah.” jelasnya.

Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol.Wawan Tri Kartika, mengapresiasi kinerja Polres Kubu Raya yang melakukan pemberantasan mafia pekerja migran ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sangat terbantu oleh dukungan Polri dalam menangani kasus TPPO. Koordinasi, baik dengan Polres Kubu Raya sangat membantu penegakan hukum terhadap mafia migran Indonesia,”tuturnya.

Menurut data BP3MI, tahun 2023, lebih dari empat ribu pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia karena berbagai masalah.

Setengahnya berasal dari Kalimantan Barat, dan sisanya dari luar Kalimantan Barat.  kasus-kasus tersebut, 27 di antaranya berhasil diungkap dan telah mendapat putusan pengadilan.

Polres Kubu Raya Bersama BP3MI, Komit Berantas Mafia Pekerja Migran Indonesia

” Pada tahun 2024, kasus pekerja migran Indonesia ilegal meningkat. Sudah ada empat kasus baru yang sedang ditindaklanjuti, baik oleh Polres Kubu Raya, Polres Sanggau, dan Polres Kapuas Hulu. Kami menyadari pengungkapan TPPO tidak mudah, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua pihak, terutama kepolisian.” tambah Wawan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengharapkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang bisa berujung pada korban TPPO.

Kami berharap dengan kerja sama yang baik, kami bersama Polri dapat menindak para mafia perdagangan orang, baik di Kalimantan Barat maupun di luar, sehingga jumlah warga Indonesia yang menjadi korban dapat menurun,” pungkasnya.

Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius bagi Kapolres Kubu Raya, yang terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar,” ungkapnya.#(Res)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *