Responsive kalbar- Kelangkaan BBM jenis Solar bukanlah hal yang baru bagi semua kalangan baik itu di darat atau di pulau juga terjadi hal yang sama , bukan hanya nelayan saja tapi pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan biodisel atau solar ini juga merasakan kelangkaan.
Hampir di setiap SPBU sepanjang jalan tran kalimantan barat ,tidak menyediakan solar, yang ada hanyalah solardex saja , namun aneh di sepanjang jalan lintasan di kalimantab barat di kios – kios kecil menyediakan solar dengan harga per jerigen 240 – sampai 245 rb perjerigen seperti yang kami alami beberapa waktu lalu.
waktu kami melintas mencari solat di SPBU namun selalu kosong dan antrian mobil truk yang memenuhi jalan setiap sore atau malam hari di setiap sbu yang ada.
Salah seorang pengantri solah di salah satu spbu yang enggan menyebutkan namanya ini mengatakan bahwa setiap spnu kami mengantri pak ,, kalau hal kayak ini mah biasa pak…
Sebagian besar masalah minyak solar,tingkat,Nelayan kecil di Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
Warga sekitar yang hampir 90% menggantungkan hidup berprofesi sebagai Nelayan untuk memenuhi kebutuhan dan ekonomi awalnya merasa gembira dengan dibangun nya SPBU 3T(terdepan, tertinggal dan terluar), dengan harapan mereka tidak lagi kesulitan untuk mendapat pasokan BBM bersubsidi.
Namun kegembiraan itu bagaikan pepesan kosong, yang pada kenyataan kelangkaan BBM tetap terjadi warga yang sebagai nelayan kecil tetaplah sulit untuk mendapatkan BBM sebagai kebutuhan untuk melaut(mencari rezeki untuk nafkah dilaut), seperti yang dituturkan salah satu Nelayan.
”Ade dengar info dak bang tentang SPBU 3T Tanjung Satai Pulau Maya..??? Minyak datang baru 1 hari setelah datang selesai habis,sampai warga nelayan ade yang becekek leher same pengelola lapangan di ponton(( nelayan saling mencekik leher dengan pengelola lapangan di atas ponton), ” tutur warga Tanjung Satai yang tidak mau namanya di publis, Jumat(03/11/2023) pagi.
“Sampai jatah BBM Solar punye saye 2 bulan tidak kebagian,”sambungnya dengan gaya bahasa kampung.
Menurut informasi yang disampaikan bahwa di SPBU 3T yang dikelola H.Urip itu menerapkan sistem jual beli bagi siapa yang punya modal,sedangkan stik untuk nelayan kecil diabaikan.
“ Mereka jual,sistem habis tidak ada stok untuk nelayan kecil di ponton. Saat ini nampak nye siape banyak duit itu yang paling dulu di isikan,”ujar nya mengakhiri.
Ditempat terpisah Misransyah, salah satu tokoh masyarakat yang juga penggiat sosial,menyayangkan sistem pengelolaan SPBU yang menurutnya sangat tidak berpihak kepada nelayan kecil dan pendistribusiannya tidak tepat sasaran.
”Banyak pengantri di SPBU 3T menggunakan Drum(Jerigen) dengan alasan punya izin pangkalan, padahal tidak ada lagi pangkalan, mereka harusnya pakai rekom dari instansi, namun di lapangan mereka tidak ada rekomen ya, siapa yang banyak duit dialah yang bisa mendapat,”Kata Misran.
Misran Menduga kalau ada bagi bagi jatah dari SPBU yang bukan peruntukan diluar nelayan,dan juga ada penyaluran dibawa keluar dari Pulau Maya.
”Dugaan nya minyak tersebut ada pembagian jatah, ada pula yang bukan diperuntukan nelayan, juga ada yang dibawa keluar,”ungkap Misran.
Sementara itu,Aldi Pranata,putra H. Urip selaku pengelola lapangan saat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat nelayan dan penyaluran BBM melalui Pesan WhatsApp Minggu(05/11/2023) tidak bersedia memberikan jawaban.
Catatan: Menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal 55:“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”,
Yang diperkuat berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pasal 55:“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.(#*@#)tim

