Responsivekalbar- Lakukan pemusnahan 12.563 minuman keras atau miras,Oditurat Militer II-06 dan 49.960 bungkus rokok,beserta se jata api dan satu botol,minyak lintah pada senin (2/10/2023).
satu pucuk senjata organik dan munisi ikut dimusnahkan yang di mana merupakan barang bukti hasil tindak pidana prajurit TNI.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Orjen TNI, Laksda Nazali Empo, Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, Kepala Oditurat Militer II 06 Pontianak, Kolonel Kum Eni Sulisdawa, serta pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Orjen TNI, Laksda Nazali Lempo menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang – undang yang harus dilaksanakan.
“Pemusnahan ini dilakukan juga untuk mengantisipasi adanya kehilangan barang bukti, penyimpanan serta penyalahgunaan barang bukti oleh oknum,” kata Nazali.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak, Kolonel Kum Eni Sulisdawa mengatakan tindak pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 3 kasus yang berbeda.
“Terdapat 3 terpidana dalam kasus ini, yaitu Koptu Imam Sakroni, Mayor Mar Anton Koerniawan dan Letkol Kes Wisnoe Pratomo,” kata Eni.
Terpidana pertama dengan barang bukti, satu senjata api ilegal merek Makarov beserta 12 amunisi kaliber.
Selanjunya,terpidana kedua barang bukti 12.563 botol miras ilegal dan 49.960 bungkus rokok ilegal.
Sedangkan terpidana ketiga yakni barang bukti dua handphone dan satu minyak lintah.
“Semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan diratakan menggunakan alat berat,” pungkasnya. (#G***rk)

Iklan