RESPONSIVEKALNAR – Pertemuan masyarakat dusun Sungai Tengar kecamatan Kendawangan dengan PT Whell Harvest Winning Alumina atau WHW yang difasilitasi Pemkab Ketapang dianggap masyarakat belum jelas solusi konkritnya.
Pertemuan yang terjadi di ruang rapat kantor Bupati pada Jumat (29/09/23) tersebut hanya merekomendasikan tiga hal yakni penyiraman debu, pengecekan kesehatan rutin dan penyediaan air bersih bagi warga terdampak.
Salah satu warga yang ikut pertemuan itu bernama Novi mengatakan, usulan Pemkab pada perusahaan itu baik dilakukan tetapi tidak menyelesaikan persoalan sesungguhnya yang terjadi.
“Tiga hal yang kami minta yaitu, relokasi dari perusahaan, kedua kompensasi dampak kesehatan dan ketiga relokasi mandiri masyarakat,” kata Novi saat diwawancarai selepas pertemuan tersebut, Jumat (29/09/23).
jika WHW melaksanakan program yang jadi rekomendasi pertemuan tersebut dilakukan, menurut Novi, hal itu hanya bersifat sementara dan menurut dia, warga akan menerima sebelum tuntutan dipenuhi.
“Tolong dipikirkan baik-baik tuntutab kami itu. Selama kami masih tinggal di situ kami ikut. Tapi tiga usulan tadi penting dipikirkan dan dipilih salah satu,” katanya.
Warga lainya juga mengatakan, dampak debu alumina dari kegiatan muat bauksit WHW sudah dirasakan mereka selama 5 tahun.
Debu tersebut beterbangan masuk ke rumah penduduk, sehingga banyak menyebabkan penyakit batuk, sesak napas dan rumah menjadi kotor.
Dampak lainya kata dia ditambah dengan cuaca musim panas. Warga mulai rasakan kesulitan dapatkan air bersih dari sumur sehingga untuk mencukupinya warga membeli air kemasan dalam botol.
“Sehingga kami ingin pindah dari kampung itu. Kami sudah tidak sangguo setiap hari menghirup debu pabrik beterbangan naik ke atap rumah dan masuk kedalam. Kami tetap minta dipindahkan,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut yang dipimpin wakil Bupati Ketapang Farhan dihadiri lengkap pimpinan daerah seperti Kapolres, Danlanal, Dandim 1203 dan Kajari Ketapang, sedangkan dari perusahaan hadir petinggi PT WHW seperti manajer eksternal Togap P Manik, bagian lingkungan dan bagian legal perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Togap P Manik menjawab sesuai dengan hasil kajian Amdal perusahaan, tidak ada kewajiban perusahaan untuk mengikuti tuntutan masyarakat tersebut.
“Jika memang ada permintaan itu, perlu dilibatkan tim penilai independent dan merubah hasil kajian Amdal itu baru bisa terjadi,” kata Togap.(#R***K)tim
.

