Pelapor Berubah Jadi Tersangka, Drama Saling Lapor di Ketapang Berujung Meja Hijau

Di balik status hukum yang kini menjerat kedua perempuan itu, tersimpan proses mediasi yang ternyata gagal total.

RESPONSIVEKALBAR.ID,KETAPANG-Kasus dugaan Penganiayaan yang awalnya dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial SI (36) kepada polres Ketapang di Ketapang justru berubah arah. Perempuan yang semula datang mencari keadilan itu kini ikut menyandang status tersangka.

Perkara ini kini memantik sorotan publik setelah kedua pihak SI dan JN sama-sama dijerat pidana oleh penyidik Polres Ketapang dalam kasus yang berasal dari insiden yang sama.

Awalnya, SI melapor karena mengaku menjadi korban penghinaan verbal dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan JN bersama suaminya,U,di rumahnya sendiri. Namun belum tuntas laporan itu berjalan, muncul laporan balasan dari pihak JN.Hasilnya mengejutkan: pelapor dan terlapor kini sama-sama duduk di kursi tersangka.

Polisi membenarkan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor yang sama-sama dianggap memenuhi unsur pidana.“Keduanya sudah ada visumnya dan sama-sama memilih lanjut jalur hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, Rabu, 6 Mei 2026.

Di balik status hukum yang kini menjerat kedua perempuan itu, tersimpan proses mediasi yang ternyata gagal total. Polisi mengaku sudah tiga kali mencoba mempertemukan kedua pihak agar berdamai. Namun upaya itu kandas.“Keduanya tetap bersikukuh melanjutkan kasus ini,” kata PS Kanit I Satreskrim, AIPTU Dodik.

Yang membuat perkara ini menyita perhatian adalah fakta bahwa masing-masing laporan hanya menetapkan satu tersangka. Dalam laporan SI,JN menjadi tersangka. Sebaliknya, dalam laporan JN, SI yang dijadikan tersangka.Publik pun mulai mempertanyakan: siapa sebenarnya korban dalam kasus ini?

Polisi berdalih penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena didukung minimal dua alat bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Namun dalam praktiknya, fenomena saling lapor seperti ini kerap memunculkan polemik  terutama ketika pelapor awal justru berbalik menjadi pihak yang ikut dipidana.”Situasi tersebut sering memunculkan kesan bahwa laporan balik dapat menjadi “senjata” untuk menekan lawan dalam konflik hukum.

Sementara itu, Unit PPA Polres Ketapang memastikan berkas perkara laporan SI telah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, babak berikutnya akan berlangsung di pengadilan.”Kini dua perempuan yang sama-sama mengaku korban itu harus menanti putusan hakim.

Siapa yang benar-benar menjadi korban?Siapa yang sesungguhnya memulai kekerasan?
Dan apakah keadilan benar-benar akan berpihak pada fakta?Pengadilan yang akan menjawabnya.*(dn/sn/rs)***

 

Iklan