RESPONSIVE.KALBAR ID,SEKADAU –Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali menekan PT Makmur Prima Lestari (MPL) terkait kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar yang hingga kini belum dilunasi ke kas daerah.
Desakan itu mengemuka setelah tenggat pembayaran yang sebelumnya disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Januari 2026 disebut telah lewat tanpa realisasi penuh dari pihak perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, dalam rapat tersebut meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban pajak yang dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sekadau.
“Ini menyangkut hak daerah. Pajak perusahaan bukan sekadar administrasi, tetapi kewajiban yang berdampak langsung pada pembangunan daerah,” kata seorang anggota Komisi II dalam forum rapat.
Anggota Komisi II DPRD Sekadau, M. Ardiansyah, secara terbuka mempertanyakan komitmen PT MPL. Ia menilai perusahaan terkesan lamban menindaklanjuti kewajiban yang telah dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah.
DPRD meminta PT MPL segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Retribusi dan Pendapatan Daerah (BPRPD) agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik.
Dalam forum itu, pihak PT MPL menyatakan sebagian kewajiban pajak terkait perizinan telah dijalankan. Namun perusahaan belum memberikan kepastian pembayaran untuk kewajiban NJOP dan BPHTB yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Perwakilan perusahaan hanya menyebut persoalan tersebut masih akan dibahas di tingkat manajemen internal.
Sikap itu memicu sorotan dari DPRD. Sebab, hasil kesimpulan rapat sebelumnya telah meminta pembayaran BPHTB dilakukan paling lambat 22 Maret 2026.
Hingga awal Mei 2026, pembayaran tersebut disebut belum direalisasikan sepenuhnya.
Selain menyoroti pajak, DPRD juga menyinggung minimnya kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar wilayah operasional. Salah satu yang disorot ialah permintaan pengadaan bus sekolah untuk jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam yang hingga kini belum terealisasi.
DPRD menilai perusahaan yang mengelola investasi dan sumber daya di Kabupaten Sekadau semestinya menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata, bukan hanya berorientasi pada aktivitas usaha.
Kepala BPRPD Kabupaten Sekadau menjelaskan kewajiban pajak perusahaan tetap melekat sesuai aktivitas dan kapasitas operasional perusahaan. Menurut dia, seluruh objek pajak daerah wajib dipenuhi tanpa pengecualian.
Belum lunasnya kewajiban pajak PT MPL kini menjadi perhatian publik. Di tengah kebutuhan peningkatan PAD dan pembangunan daerah, keterlambatan pembayaran pajak perusahaan dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat



