Putusan MA di Kasus Bank Kalbar Disorot Vonis Terbelah, Komitmen Antikorupsi Dipertanyakan
RESPONSIVEKALBAR.ID,JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak kasasi jaksa dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar memantik kritik keras. Di satu sisi, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman berat. Di sisi lain, upaya kasasi kandas—dan terdakwa PAM lepas dari jerat hukum.
Bagi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), putusan ini bukan sekadar hasil akhir perkara. Ia dianggap sebagai sinyal yang mengganggu arah pemberantasan korupsi.
Ketua Umum LAKI, Burhanudin A, menyebut keputusan tersebut berpotensi menggerus konsistensi penegakan hukum, terutama dalam menilai unsur kerugian negara.Angka yang Diperdebatkan
Dalam perkara ini, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat indikasi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan Rp99,1 miliar. Angka ini, menurut LAKI, seharusnya menjadi pijakan objektif dalam memutus perkara.
“Ketika angka kerugian sudah dihitung oleh lembaga resmi, seharusnya itu menjadi dasar kuat. Tapi dalam praktik, sering kali tidak menjadi penentu,” ujar Burhanudin.
Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa PAM, disertai denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp31,47 miliar.
Kontras antara putusan tingkat pertama dan hasil kasasi inilah yang memicu pertanyaan publik.
Uang Daerah, Tanggung Jawab Negara
Kasus ini tak berdiri di ruang kosong. Dana yang digunakan dalam pengadaan tanah Bank Kalbar berasal dari penyertaan modal daerah melalui APBD. Artinya, secara substansi, uang tersebut merupakan bagian dari keuangan negara.
Dalam logika hukum tindak pidana korupsi, asal-usul dana menjadi elemen penting. Jika bersumber dari negara atau daerah, maka setiap penyimpangan berpotensi masuk kategori korupsi—dengan konsekuensi pidana yang jelas.
Namun, putusan kasasi yang menolak permohonan jaksa justru memperlihatkan tafsir berbeda di tingkat tertinggi peradilan.
Vonis yang Tak Sejalan
LAKI juga menyoroti fakta bahwa dalam perkara yang sama, terdapat pihak lain yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Ketidaksinkronan ini dinilai memperlemah konstruksi penegakan hukum.
Dalam praktik peradilan, perbedaan putusan memang dimungkinkan. Namun ketika terjadi dalam satu rangkaian perkara dengan fakta yang saling terkait, inkonsistensi tersebut kerap memunculkan persepsi ketidakadilan.
Agenda Besar, Realitas Berbeda
Isu ini muncul di tengah dorongan besar pemberantasan korupsi yang kerap dikaitkan dengan agenda pemerintahan Prabowo Subianto menuju visi Indonesia Emas 2045.
Bagi kelompok masyarakat sipil, konsistensi putusan pengadilan menjadi kunci. Tanpa itu, narasi pemberantasan korupsi berisiko berhenti pada slogan.
Langkah Lanjutan
Sebagai respons, LAKI menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Upaya ini diarahkan untuk menelaah aspek etik dan profesionalitas dalam proses pengambilan keputusan.
Lebih dari Sekadar Putusan
Perkara Bank Kalbar kini bukan hanya soal satu terdakwa. Ia berkembang menjadi cermin yang lebih luas: bagaimana sistem peradilan memandang kerugian negara, bagaimana konsistensi dijaga, dan sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan.
Pertanyaan yang tersisa tidak sederhana:
ketika angka kerugian sudah ada, vonis sudah dijatuhkan di tingkat pertama, lalu dibatalkan di tingkat kasasi,di titik mana kepastian hukum seharusnya berdiri?
Jawabannya akan menentukan bukan hanya nasib satu perkara, tetapi juga arah kepercayaan publik terhadap peradilan itu sendiri*(tim)**
