SUDAH LAPOR POLISI, SUDAH ADA BUKTI RESMI… TAPI KORBAN KDRT INI MASIH TERHALANG BIAYA VISUM

SUDAH LAPOR POLISI, SUDAH ADA BUKTI RESMI… TAPI KORBAN KDRT INI MASIH TERHALANG BIAYA VISUM

RESPONSIVE.KALBAR.ID, KETAPANG-Maria Evi (41), seorang ibu rumah tangga asal Desa Jelayan, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Kamis (30/04/2026).

Kasus ini BUKAN sekadar pengakuan.

Korban telah resmi melapor ke Polsek Tumbang Titi, dan laporan tersebut telah diterima secara hukum dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Dalam laporan disebutkan, korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan sebanyak dua kali di bagian pipi hingga menyebabkan pusing dan hampir pingsan.

Namun, di balik langkah beraninya melawan kekerasan, korban kini menghadapi kenyataan pahit lainnya.

Ia belum bisa melakukan visum et repertum—bukti medis penting dalam proses hukum—karena terkendala biaya.

Ironis.

Korban sudah berani melapor.
Negara sudah menerima laporan.
Tapi untuk membuktikan luka… korban masih harus berjuang sendiri.

Beruntung, seorang advokat, Ivo Elmoswat, menyatakan siap turun tangan membantu korban, termasuk dalam pembiayaan, demi memastikan keadilan tetap berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan:

Apakah korban KDRT masih harus membayar untuk membuktikan dirinya disakiti?
Di mana peran negara dalam melindungi korban?

Jangan diam.Suara korban harus didengar.

 

Iklan