RESPONSIVE.KALBAR.ID,KETAPANG-Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan napak tilas di Kabupaten Ketapang kini menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan dan perkembangan penyelidikan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat penting dalam struktur kepanitiaan.

Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia, kegiatan napak tilas tersebut tidak hanya melibatkan unsur pelaksana teknis, tetapi juga mencantumkan sejumlah pejabat tinggi daerah sebagai pembina hingga penanggung jawab. Struktur ini memperlihatkan bahwa kegiatan tersebut berada dalam lingkup koordinasi lintas instansi.

Dalam SK itu, sejumlah nama pejabat strategis disebut menduduki posisi penting, mulai dari unsur pimpinan daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga aparat penegak hukum di tingkat lokal. Bahkan, jabatan penanggung jawab utama diketahui dipegang oleh pejabat tinggi birokrasi daerah.

Namun, keterlibatan banyak pihak tersebut kini justru menjadi sorotan, seiring mencuatnya dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Dana yang digunakan dalam kegiatan ini diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sendiri telah meningkatkan penanganan kasus ini dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Sejumlah pejabat dari berbagai instansi juga dilaporkan telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Pemanggilan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang dinilai telah mencederai tujuan awal kegiatan napak tilas sebagai program pelestarian sejarah dan budaya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik Ketapang menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan tuntas.

Masyarakat menilai, jika benar terjadi penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat baik dari unsur panitia maupun pejabat yang tercantum dalam SK “harus dimintai pertanggungjawaban.

Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang. Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi maupun penetapan tersangka baru,seiring dengan pengumpulan alat bukti yang terus dilakukan.*(dn/sh/di)**

Sumber : Berdasrkan sk  napak tilasyang diterima redaksi

Iklan