RESPONSIVEKALBAR.ID, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK memberikan perhatian serius terhadap skema pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).Pada Selasa,24 Februari 2026.
Berdasarkan penelusuran ICW, pengelolaan SPPG tidak dilakukan secara langsung oleh institusi Polri, melainkan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. Yayasan tersebut diketahui memiliki keterkaitan struktural dan kekeluargaan dengan pimpinan kepolisian baik di tingkat nasional maupun daerah.
ICW menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola proyek MBG.
Terlebih, di saat yang sama terdapat pemberian privilese kepada Polri serta insentif bernilai miliaran rupiah dari Badan Gizi Nasional yang diduga memperkuat potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan program tersebut.
Dalam suratnya,ICW menekankan bahwa skema ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait konflik kepentingan, antara lain Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, aturan disiplin anggota Polri,serta regulasi pengelolaan konflik kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain menyurati KPK, ICW juga mengajukan permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM guna memperoleh akses data terhadap puluhan profil Yayasan Kemala Bhayangkari yang hingga kini belum terbuka untuk publik.
ICW berharap KPK dapat melakukan kajian pencegahan secara komprehensif guna memastikan tata kelola program MBG berjalan transparan.



