Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jalan Sei Awan Tanjung Pura Senilai 11.1 (Miliar Rupiah) ada  dugaan  Gunakan Tanah Laterit,Ompong

Responsivekalbar

Kabupaten ketapang.-

Proyek jalan Sei awan Tanjung Pura di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat diduga Gunakan Tanah Timbunan Tanah Laterit Ilegal.

Proyek Penaganan long segment  pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala ,peningkatan/ rekontruksi) Sei Awan Kiri -Tanjung Pura.

Nomor kontrak : P/1556/KPA-APBD-DAK/DPUTR-B/600.1.9.3/IV/2024. Nilai kontrak Rp 11.115.000.000. Tahun anggaran 2024. Pelaksana CV Dea Pertiwi dan Konsultan PT. Bayu Pramata Khatulistiwa.

Jumadi selaku tim Investigasi organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa, dirinya sudah dua kali melakukan investigasi terkait aktivifitas penge
rukan tanah laterit menggunakan dua alat exsavatar untuk timbunaan di proyek jalan Sei Awan – Tanjung Pura, ada dugaan bahwa Proyek tersebut menggunakan tanah timbunan ilegal alias pemilik tanah tidak mengantongi izin Galian C Jenis tanah laterit .

kami menduga pemilik Tanah Laterit tersebut tidak mengantogi izin Galian C, Jenis Laterit, dan CV.Pelaksana proyek sebut diduga sebagai Penadah tanah laterit tersebut, digunakan untuk proyek timbunan Jalan Sei Awan -Tanjung Pura ” ungkap Jumadi selaku Tim Investigasi Laki Kabupat Ketapang kepada awak media di kantor Ormas Laki Ketapang ( 30/07).

Awak media pada 30/06/2024 mendatangi kantor Direksi keet Pihak Pelaksana   CV Dea Pertiwi yang terletak di Desa Tanjung Pura, mempertanyakan  terkait tanah laterit yang digunakan untuk penimbunan di proyek tersebut diduga ilegal, namun menurut keterangan para pekerja bahwa Agus Selaku kontraktor di proyek tersebut tidak ditempat.

Pak Agus tidak di tempat posisinya ada di ketapang berangkat pagi tadi”. Ungkap pekerja kepada awak media saat jam istirahat kerja di lokasih proyek (30/06).
Berdasarkan informasi masyarakat Desa Tanjung Pura, tanah laterit yang digunakan untuk timbunan tersebut milik boby, dan awak media pada (30/06) mendatangi rumah boby di Desa Tanjung Pura, namun  menurut informasi tetangga rumah Boby berada di kota ketapang. Awak media melakukan Konfirmasi ke boby melalui Whastsapp (01/07), menurut keterangan Boby bahwa pemilik lahan Tanah Laterit tersebut bukan miliknya, namun milik kelaurganya, terkait izin Galian C menurut Boby pihak keluarganya sudah memberikan dukumen izin Galian C tersebut kepada pihak pelaksana proyek Jalan Sei Awan- Tanjung Pura.

Jalan Sei Awan Tanjung Pura Senilai 11.1 (Miliar Rupiah) ada  dugaan  Gunakan Tanah Laterit,Ompong

“Tanah laterit tersebut bukan milik saya, namun milik keluarga saya, pihak keluarga saya selaku pemilik  tanah laterit,sudah menyerahkan dokumen izin Galian C tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana proyek” .

Ucap Boby selaku masyarakat Tanjung pura saat di konfirmasi (01/07) melalui pesan WhatsApp.

Tidak sampai disitu tim media  juga melakukan konfirmasi kepada  PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ketapang, Rahmad Golden melalui  WhatsApp  01/07/2024 mempertanyakan terkait izin galian C tanah laterit di proyek Sei Awan -Tanjung Pura, namun  belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mengetahui Dokumen izin Galian C Jenis Tanah Laterit yang dikantongi oleh pemilik tanah untuk penimbunan proyek Jalan Sei Awan -Tanjung Pura, dan awak media terus  menghimpun data-data .

Terkait dugaan ada nya penggunaan bahan timbunan,latrit Tampa izin dan,alias Ompong.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *