RESPONSIVE.KALBAR.ID,KETAPANG –Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kembali menjadi sorotan.

Dugaan praktik penunjukan rekanan yang tidak profesional hingga potensi mark-up anggaran disebut-sebut telah berlangsung lama dan terstruktur.24/3/2026.

Sejumlah sumber menyebutkan, dalam praktiknya penyedia barang dan jasa kerap “dipaksa” melibatkan pihak ketiga. Tidak hanya itu, jasa pekerjaan disebut harus tetap diberikan kepada rekanan tertentu yang diduga merupakan titipan oknum.

“Rekanan kadang tidak dipilih berdasarkan kompetensi, tapi karena kedekatan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas.

Terlebih, dugaan kelebihan anggaran dalam nota atau invoice menjadi indikasi adanya praktik mark-up.

Publik kini mempertanyakan, ke mana selisih anggaran tersebut mengalir? Apakah masuk sebagai pendapatan resmi PDAM, atau justru berakhir di kantong oknum?

Jika kelebihan dana tersebut masuk ke PDAM, maka perlu kejelasan statusnya. Dalam aturan keuangan daerah,setiap pemasukan harus tercatat sebagai pendapatan sah,baik dalam bentuk pendapatan operasional maupun lain-lain yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Namun jika tidak tercatat secara resmi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan masuk kategori penyimpangan, bahkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pengamat menilai, lemahnya pengawasan serta sistem pengadaan yang tidak transparan menjadi celah utama terjadinya praktik ini.

Bahkan, fenomena ini disebut sudah berlangsung “lintas generasi”.

Diperlukan audit menyeluruh serta penegakan hukum yang tegas untuk memastikan tata kelola pengadaan berjalan sesuai aturan.

Tanpa itu, potensi kebocoran keuangan daerah akan terus terjadi dan merugikan masyarakat sebagai pelanggan layanan publik. (Tim)

Iklan