RESPONSIVE.KALBAR.ID,KETAPANG- Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Belanai, Kabupaten Ketapang, tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
Berdasarkan keterangan warga, pembukaan lahan dilakukan secara masif dengan menggunakan alat berat. Pengerukan tanah dan mobilisasi material berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya tanda-tanda pengelolaan lingkungan yang memadai.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merusak struktur tanah, memicu erosi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan sekitar.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya sekarang, tapi bisa sampai ke anak cucu. Lingkungan bisa rusak permanen,” ujar salah satu warga.
Warga menilai, dugaan adanya praktik kongkalikong dalam aktivitas ini semakin memperparah situasi. Pasalnya, selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa kontrol dan pengawasan yang jelas.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, menurut masyarakat, bukan sekadar persoalan lokal, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya alam di daerah.
Desakan pun terus menguat agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Penghentian aktivitas tambang ilegal serta upaya pemulihan lingkungan dinilai menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan.
Masyarakat juga meminta instansi terkait tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi turut memastikan adanya rehabilitasi lahan yang telah terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.



