RESONSIVEKALBAR.ID,KETAPANG-
Permasalahan di PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan Barat makin menyita perhatian publik
Pasalnya perusahaan tersebut belum memiliki HGU namun sudah bisa beroperasi dan menanam kebun sawit.
Pakar Hukum dan kebijakan publik Dr Herman hofi Munawar SH.MH menyikapi pernyataan humas PT PTS yang mengakui bahwa HGU mereka masih dalam proses pengurusan yang di publikasikan humas melalui media daring dan telah di terbitkan,ini sangat menarik sekali.
“Sangat aneh sekali atas dasar IUP dapat mengklim sudah memiliki hak atas lahan,perlu dipahami IUP itu tidak memberikan hak eksklusif atas tanah, karena IUP adalah izin usaha, bukan alas hak penguasaan lahan.terang Herman hofi pada Raden media (11/2/26) Beberapa waktu lalu .
Selama HGU belum terbit, maka pihak perusahan belum bisa mengklaim atas lahan tersebut.
“Baru proses pengurusan HGU belum ada HGU sudah dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi warga di atas lahan yang status hukumnya sendiri masih menggantung (belum ada sertifikat HGU).ucap Herman hofi
Dosen fakultas hukum universitas panca bakti ini melanjutkan,Atas dasar apa perusahan sudah menguasai lahan sementara HGU sendiri belum ada, dan BPN sendiri tidak akan menerbitkan HGU diatas lahan yang dikuasai warga.
“Pihak perusahaan menyatakan
bahwa mereka telah melakukan program kebun plasma dengan skema 80:20, pertanyaannya adalah siapa sebenarnya pemilik sah lahan plasma tersebut?tanya Herman hofi
Herman hofi Munawar menambahkan,Plasma seharusnya dikelola oleh dan untuk masyarakat lokal. Skema plasma tentu sudah diterbit SHM masing-masing anggota plasma.
“Sangat aneh HGU saja belum ada tapi sudah ada penanaman sawit dan sudah ada plasma,aturan apa yang digunakan perusahan PT PTS tersebut? Kalau sudah ada Anggota plasma tentu sudah tergambar dalam SK Bupati.
“Perusahaan jangan hanya berlindung di balik kata ‘mitra’ sementara transparansi bagi hasil ke petani plasma tidak pernah dibuka secara gamblang.tambahnya
Terkait dengan tindakan Satpam terhadap warga harus dipandang dengan kritis.
Satpam bertugas menjaga keamanan internal, namun melakukan penangkapan fisik terhadap warga di lahan yang status HGU-nya belum clear adalah tindakan yang melampaui kewenangan.
“Narasi tertangkap tangan seringkali digunakan untuk menyudutkan masyrakat kecil padahal akar masalahnya adalah warga mempertahankan hak keperdataan mereka atas lahan tersebut.jelas Herman hofi
Kami pertegas kembali bahwa Izin Usaha (IUP) bukan berarti izin menguasai tanah,Selama Sertifikat HGU belum ada, maka perusahan tidak punya hak mutlak melarang masyarakat di sana.
Herman hofi melanjutkan,alasan ‘proses administrasi lama’ itu lagu lama, Jangan jadikan lambatnya birokrasi sebagai tameng untuk mengkriminalisasi warga yang mungkin justru sedang memperjuangkan hak atas tanah adat atau tanah mereka sendiri.
“Pihak perusahan sendiri telah mengakui di muka publik melalui humas, bahwa HGU PT PTS belum ada,Dalam hukum pertanahan menegaskan bahwa tanpa HGU, perusahaan belum memiliki hak penguasaan fisik yang sah atas tanah negara/bekas tanah rakyat.cetus Herman hofi
Berdasarkan UU No. 39 Thn 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan UU No. 6 Thn 2023 (UU Cipta Kerja), perusahaan perkebunan wajib memiliki dua hal sebelum beroperasi secara penuh yaitu :
Izin Usaha Perkebunan (IUP): Sebagai izin operasional bisnis.
Hak Atas Tanah (HGU) Sebagai legalitas penguasaan lahan.
“Pasal 42 UU Perkebunan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan hanya dapat dilakukan di atas lahan yang telah memiliki hak atas tanah (HGU).tegas Herman hofi
Bagi perusahaan yang nekat menanam sawit atau melakukan ativitas perkebunan tanpa HGU, maka dapat di pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf (a) UU Perkebunan bahwa Setiap Orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
“Persoalan harusnya warga dapat menuntut verifikasi apakah PT PTS telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)dan memiliki Sertifikat HGU. Jika belum, aktivitas panen yang mereka klaim sebagai “pencurian” bisa digugat balik sebagai aktivitas di lahan yang tidak sah.pungkas Herman hofi
Jurnalis Warga Roes



