RESPONSIVEKALBAR.ID, KETAPANG- Proyek penanganan long segment pemeliharaan rutin,pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi ruas Sei Awan Kiri ,Tanjung Pura di Ketapang Kalimantan Barat, diduga menggunakan tanah timbunan jenis laterit ilegal.

Proyek dengan Nomor Kontrak: P/1556/KPA-APBD-DAK/DPUTR-B/600.1.9.3/IV/2024 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 11.115.000.000 dari Tahun Anggaran 2024.

Pelaksana kegiatan adalah CV Dea Pertiwi dengan konsultan pengawas PT Bayu Pramata Khatulistiwa.

Dugaan Tidak Mengantongi Izin Galian C
Jumadi,selaku Tim Investigasi dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang,menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan investigasi lapangan terkait aktivitas pengerukan tanah laterit menggunakan dua unit excavator untuk kebutuhan timbunan proyek tersebut.

Menurutnya,terdapat dugaan bahwa tanah laterit yang digunakan tidak mengantongi izin Galian C sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
“Kami menduga pemilik tanah laterit tersebut tidak mengantongi izin Galian C jenis laterit.

Bahkan pelaksana proyek diduga sebagai penadah tanah laterit tersebut untuk digunakan sebagai timbunan Jalan Sei Awan  Tanjung Pura,” ungkap Jumadi kepada awak media di Kantor Ormas LAKI Ketapang (30/07),lalu.

Kontraktor Belum Berikan Klarifikasi
Pada 30 Juni 2024,awak media mendatangi kantor direksi keet pihak pelaksana,CV Dea Pertiwi,yang berlokasi di Desa Tanjung Pura untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan tanah timbunan ilegal tersebut.

Namun berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, Agus selaku kontraktor proyek tidak berada di tempat saat wartawan mendatangi kantor tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas terkait dugaan tersebut.

Selain mengerjakan proyek Sei Awan  Tanjung Pura2024 lalu,CV Dea Pertiwi juga diketahui tengah mengerjakan proyek jalan ruas Pelang, Batu Tajam di wilayah Kabupaten Ketapang.2026.

Informasi ini turut menjadi perhatian sejumlah pihak,mengingat pentingnya pengawasan terhadap legalitas material dan pelaksanaan pekerjaan pada proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah.

Dorongan Audit dan Pengawasan
Sejumlah elemen masyarakat mendesak instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta pengecekan terhadap sumber material timbunan yang digunakan dalam proyek-proyek tersebut.

Jika terbukti menggunakan material tanpa izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat berdampak pada aspek hukum serta administrasi proyek.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan seluruh pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Iklan