RESPONSIVEKALBAR.ID, KETAPANG- Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal dengan terdakwa WNA asal China, Liu Xiaodong, di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, kembali digelar Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya dugaan ancaman terhadap saksi sebelum proses hukum berjalan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Syaiful Situmorang, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Di hadapan majelis hakim, Syaiful mengaku sempat diancam oleh terdakwa saat dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian pada November 2023.

“Saat itu panggilan saksi datang ke Ketapang. Saat itu saya lagi makan, tiba-tiba didatangi sama Liu Xiaodong. Dia ada mengancam ke saya, ‘kalau keluarga kamu atau kamu celaka di jalan, atau di luar. Kamu tidak punya musuh, berarti sayalah yang mencelakaimu atau keluarga kamu’,” ujar Syaiful menirukan perkataan terdakwa di persidangan.

Meski mendapat ancaman, Syaiful mengaku tetap memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam kesaksiannya, ia juga memaparkan kondisi gudang bahan peledak milik PT SRM. Disebutkan terdapat empat gudang penyimpanan yang dikunci dengan gembok dan hanya bisa dibuka oleh polisi, kepala gudang bahan peledak (handak), serta KTT.

Berdasarkan stock opname terakhir tertanggal 9 Agustus 2023, persediaan dinamit jenis power gel tercatat sebanyak 50 ton yang tersimpan di gudang 3 dan 4. Selain itu terdapat 1.900 unit detonator elektrik serta 26.000 unit detonator non-elektrik di gudang 1 dan 2.

Namun, dalam periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, lokasi pabrik dan tambang disebut dikuasai paksa oleh terdakwa bersama sejumlah orang dengan cara mengusir para pegawai PT SRM. Saat dilakukan pemeriksaan pada Desember 2023, bahan peledak dilaporkan sudah tidak berada di gudang.

Jaksa sempat menanyakan apakah para pekerja yang beroperasi di lokasi dapat dikenali.

“Bisa dikenali nggak mereka itu,” tanya jaksa di ruang sidang.

“Beberapa pakai penutup wajah, namun yang lain tidak,” jawab Syaiful.

Syaiful juga mengungkapkan adanya aktivitas tambang saat lokasi tersebut sebenarnya dalam kondisi dipasangi garis polisi oleh Bareskrim Polri karena perkara hukum lain.

Ia mengetahui adanya kegiatan mencurigakan setelah mendapat informasi dari pihak PLN terkait lonjakan pemakaian listrik.

“Saya tau dari pihak PLN. Jadi mereka hubungi saya bahwa ada masalah di lokasi (tambang) di mana terjadi lonjakan listrik. Mereka ke lokasi dan bertemu dengan Liu Xiaodong (saudara Syaiful menunjukkan fotonya). Itu di bulan September (2023),” kata Syaiful.

Selain Syaiful, persidangan juga menghadirkan Fiona, mantan bagian purchasing PT SRM, yang memberikan keterangan terkait pemesanan dan pembelian bahan peledak perusahaan.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang menyebut Liu Xiaodong didakwa melakukan pengambilalihan paksa tambang emas milik PT SRM di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, sejak pertengahan hingga akhir 2023.

Terdakwa disebut mengusir karyawan perusahaan, mengklaim diri sebagai pimpinan baru, serta memerintahkan pengolahan batuan mengandung emas (ore) tanpa izin pemilik sah, termasuk penguasaan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan dari jaksa penuntut umum. (ADL)

Iklan