Kapal KM Juwita Tenggelam Diduga Akibat Gelombang Speedboat Marina Express, Korban Soroti Tanggung Jawab PT KAN
RESPONSIVEKALBAR.ID, KUBU RAYA- Kapal motor KM Juwita milik Dedy dilaporkan tenggelam di Sungai Kapuas, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 06.45 WIB. Kapal yang mengangkut 40,380 ton buah kelapa sawit tersebut diduga tenggelam akibat gelombang besar yang ditimbulkan oleh speedboat Marina Express.
Speedboat tersebut diklaim mengangkut pekerja dan investor asing asal Beijing, Tiongkok untuk kepentingan PT KAN dan PT Harita Group. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut.
Irwansyah, nahkoda KM Juwita, menjelaskan bahwa kapal bertolak dari Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai menuju Desa Permata, Kecamatan Terentang. Saat berada di sekitar Patok 50 TR 06, Desa Tanjung Wangi, kapal mengalami kendala pada bagian gearbox.
Dalam kondisi tersebut, kru kapal telah memberikan isyarat agar speedboat Marina Express yang melaju dengan kecepatan tinggi memperlambat laju. Namun, menurut Irwansyah, speedboat tetap melintas dengan jarak sekitar 4–5 meter dari lambung kapal.
Gelombang pertama menyebabkan air masuk ke ruang mesin induk dan merendam pompa air. Gelombang kedua membuat seluruh sistem mati total hingga akhirnya kapal tenggelam. Seluruh kru berhasil selamat setelah mendapat bantuan warga yang melintas menggunakan sampan kato. Sementara itu, speedboat disebut tetap melanjutkan perjalanan tanpa berhenti.
Proses Mediasi Dinilai Lambat
Pemilik kapal, Dedy, mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polair, Kesyahbandaran, serta melalui asosiasi ke KSOP Pontianak.Namun, respons dari pihak PT KAN baru diterima 23 hari setelah kejadian, tepatnya 28 Januari 2026.
Mediasi pertama berlangsung di Kantor Dishub Rasau Jaya dan dilanjutkan di Kantor Airut Rasau Jaya. Dalam pertemuan itu, Perwakilan PT KAN disebut belum dapat memberikan kepastian penyelesaian, dan kepala speedboat yang dimaksud tidak hadir. Undangan untuk meninjau langsung lokasi tenggelamnya kapal juga dikabarkan tidak direspons.
Pada mediasi di KSOP Pontianak, perwakilan pusat PT KAN menyampaikan bahwa laporan baru diterima pada 19 Januari 2026. Perusahaan kemudian menawarkan “tali asih” sebesar Rp100 juta, yang dinaikkan menjadi Rp150 juta pada mediasi kedua tanggal 19 Februari 2026. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan total kerugian.
Dedy mengajukan tiga opsi penyelesaian kepada pihak perusahaan:
Membantu proses pencarian dan perbaikan kapal hingga dapat beroperasi kembali serta mengganti nilai muatan sawit secara tunai.
Memberikan kapal pengganti yang layak operasi.
Membayar total kerugian sebesar Rp814.477.000.“Saya tidak menekan perusahaan, tetapi sejak hari pertama hingga hari ketujuh saya berusaha sendiri mencari kapal dengan biaya pribadi sampai kehabisan modal.
Sampai sekarang belum terlihat niat baik,” ujar Dedy.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan
Dalam konteks hukum, peristiwa ini berpotensi dikaji berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewajiban menjaga keselamatan pelayaran, termasuk menjaga jarak aman dan kecepatan kapal agar tidak membahayakan pihak lain.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 196, yang mengatur ancaman pidana terhadap tindakan yang membahayakan keamanan pelayaran akibat kesengajaan atau kelalaian berat.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola lalu lintas kapal dan kewajiban merespons sinyal peringatan atau permintaan bantuan dari kapal lain.
Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan penyebab pasti tenggelamnya kapal serta menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam insiden tersebut.


