RESPONSIVE.KAL.BAR.ID,KETAPANG- Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Belanai, Kabupaten Ketapang, diduga telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun tanpa penindakan hukum yang jelas.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas tambang dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat seperti excavator, bulldozer, hingga kendaraan pengangkut material. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi perusahaan, izin operasional, maupun identitas pihak yang bertanggung jawab di lokasi.
“Setiap hari alat berat bekerja. Tapi tidak pernah ada penjelasan ini perusahaan apa. Kalau ilegal, kenapa dibiarkan? Kalau legal, mana izinnya?” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Minimnya transparansi tersebut memunculkan kecurigaan publik. Warga menduga ada pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Selain persoalan legalitas, aktivitas ini juga disinyalir berdampak pada kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan dan pengerukan tanah secara masif berpotensi merusak struktur tanah serta mengancam ekosistem di sekitar lokasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya di tingkat aparat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat di wilayah Polsek Jelai Hulu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Ketapang dan Polda Kalbar, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah, terutama dalam menghadapi praktik pertambangan ilegal yang diduga melibatkan kepentingan besar.(Tim)



