RESPONSIVE.KAL-BAR.JAKARTA-Gerak cepat aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RFTJ (49) berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap perempuan berinisial DA (37) di kawasan Cipayung.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/3/2026) siang di ruas Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, saat tersangka tengah berada di dalam bus yang diduga hendak melarikan diri menuju Pulau Sumatera.
Korban Ditemukan Tewas di Dalam Rumah Terkunci
Kasus ini pertama kali terungkap dari kecurigaan keluarga korban. Saksi yang merupakan ibu korban mendapati pintu rumah dalam kondisi terkunci dari dalam.
Upaya membuka pintu kemudian dilakukan oleh kakak korban. Saat berhasil dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di lantai, dengan bercak darah yang telah mengering di sekitar lokasi, termasuk di kasur.
Temuan tersebut langsung dilaporkan melalui layanan darurat Polri 110, yang kemudian memicu respons cepat aparat kepolisian.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Diburu Hingga Lintas Provinsi
Tim gabungan dari SPK, Unit Identifikasi, hingga Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, serta evakuasi jenazah ke RS Polri untuk keperluan visum.
Dari hasil pendalaman awal, identitas pelaku mengarah pada mantan suami siri korban sebuah relasi personal yang kini menjadi fokus utama penyelidikan motif.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak pergerakan tersangka yang diduga mencoba kabur ke luar Pulau Jawa.
Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus pelaku di dalam bus lintas provinsi.
Motif Masih Didalami, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian.
“Kami masih mendalami motif, rangkaian peristiwa, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.
Imbauan ke Publik: Segera Laporkan Kejahatan
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal.
“Gunakan layanan Polri 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Catatan Redaksi: Dugaan Motif Relasi Personal
Kasus ini kembali menyoroti potensi konflik dalam relasi personal yang berujung fatal. Status pelaku sebagai mantan pasangan korban menjadi indikasi awal bahwa pembunuhan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kemungkinan dipicu persoalan hubungan yang belum selesai.
Polisi kini dituntut mengungkap motif secara transparan untuk memastikan tidak ada celah spekulasi di tengah masyarakat.( Jun)**



