RESPONSIVE.KALBAR.ID,KUBURAYA – Proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh Parit Baru Kab. Kuburaya Tahun Anggaran 2025 (APBN) dengan nilai kontrak Rp 7.339.776.247,84 diduga alat berat yang digunakan pada proyek tersebut .menggunakan BBM bersubsidi .

Proyek yang berlokasi di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya , Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan Barat dikerjakan oleh penyedia yakni CV. Roy Halim Utama dalam pengerjaannya telah dilakukan perpanjangan waktu akibat tidak bisa selesai sesuai dengan jadal yang telah di tentukan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi dugaan tersebut dengan mendatangi kantor Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), tetapi belum bisa ditemui sampai berita ini diterbitkan.walaupun sudah beberapa kali menjambani kantornya.

Menurut Perpres No. 191 Tahun 2014, bahwa Proyek pemerintah, terutama yang melibatkan alat berat dan konstruksi, diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi (solar industri), bukan BBM bersubsidi. Penggunaan BBM subsidi untuk proyek pemerintah adalah penyalahgunaan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sejak dari awal pengadaan tender bahwa proyek ini terkesan dipaksakan untuk memenangkan penyedia tertentu yang diduga merupakan binaan dari instansi terkait, sehingga berdampak pada pekerjaan yang kurang maksimal dan diduga tidak sesuai dengan spek. *(SS)”**

 

 

 

 

 

Iklan