RESPONSIVEKALBAR.ID, PONTIANAK- Peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Praktik ilegal tersebut dinilai telah merugikan konsumen, merusak mesin kendaraan, serta berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sisi pajak dan distribusi resmi.

Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar,Gusti Eddy,saat dikonfirmasi media pada Jumat (27/02/2026).pukul 14.00 WIB, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran oli palsu yang diduga melibatkan sindikat di berbagai daerah.

Menurutnya, kasus ini bukan persoalan baru. Pada periode Juni hingga Oktober 2025, tim gabungan aparat penegak hukum telah melakukan penyegelan gudang penyimpanan oli palsu di Kabupaten Kubu Raya.

Penyelidikan saat itu mengungkap dugaan peredaran oli palsu berbagai merek, termasuk yang mencatut nama Pertamina. Berkas perkara dilaporkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“BPM tidak akan gentar sedikit pun mengawal kasus oli palsu ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Rakyat menjadi korban,negara juga dirugikan akibat ulah cukong oli palsu tersebut,” tegas Gusti Eddy.

Ia juga menyoroti langkah penanganan oleh Polda Kalimantan Barat dan Kejati Kalbar dalam menetapkan tersangka. Publik, lanjutnya,menunggu kejelasan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban selain nama yang telah lebih dulu mencuat.

BPM mempertanyakan besaran kerugian negara akibat bisnis ilegal tersebut, serta kemungkinan penerapan pasal-pasal yang relevan, baik terkait pemalsuan merek, perlindungan konsumen, perpajakan, maupun dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan.

“Negara jangan kalah dengan cukong oli palsu maupun cukong tambang ilegal. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” tambahnya.

BPM Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum yang berkeadilan.

Negara Kuat, Rakyat Indonesia Makmur dan Sejahtera.

Iklan