RESPONSIVE.KALBAR.ID,KETAPANG- Permasalahan serius kembali mencuat di tengah masyarakat Dusun Awatan, Desa Suka Karya, Kabupaten Ketapang.

Sejumlah warga mengaku menjadi korban dugaan penarikan dana oleh seorang pria bernama Binsar Tua Ritonga, yang disebut-sebut mengatasnamakan organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dalam upaya penyelesaian konflik agraria.

Berdasarkan keterangan dari sumber masyarakat setempat, peristiwa ini bermula sejak Desember 2025, ketika Binsar Tua Ritonga bersama timnya datang ke Dusun Awatan dengan membawa dokumen berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengatasnamakan Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat.

Kehadiran tersebut sempat menumbuhkan kepercayaan masyarakat, yang saat itu tengah menghadapi persoalan agraria dan berharap mendapatkan pendampingan hukum yang serius.

“Awalnya kami percaya, karena mereka datang seolah-olah resmi dan membawa dokumen lengkap. Kami diminta menyetor uang untuk biaya perjuangan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari informasi yang dihimpun, masyarakat secara bertahap menyetorkan dana dengan total awal sekitar Rp50 juta.

Namun, praktik tersebut diduga terus berlanjut dengan alasan biaya tambahan, termasuk klaim bahwa dana tersebut akan diserahkan ke DPP ARUN pusat.

Ironisnya, setelah masyarakat melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengurus DPP ARUN, diperoleh fakta bahwa organisasi tersebut tidak pernah menerima dana sebagaimana yang disampaikan oleh Binsar Tua Ritonga.

Selain itu, masyarakat juga mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari DPP ARUN untuk melakukan kegiatan advokasi.

“Kami merasa dibohongi. Setelah kami cek ke pusat, ternyata tidak ada aliran dana seperti yang disampaikan. Bahkan yang bersangkutan tidak terdaftar secara resmi,” ujar sumber lainnya.

Lebih jauh, masyarakat memperkirakan total dana yang telah terkumpul dan diserahkan kepada Binsar Tua Ritonga mencapai angka Rp150 juta hingga Rp200 juta. Upaya persuasif pun telah dilakukan oleh warga untuk meminta pengembalian dana tersebut.

Melalui seorang rekan Binsar bernama Ishak, sempat disampaikan janji bahwa dana akan dikembalikan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

Kekecewaan masyarakat pun semakin memuncak. Warga menyatakan masih memberikan waktu, namun tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lebih tegas jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.

“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan datangi langsung kediamannya melalui RT setempat,” tegas salah satu warga.

Sementara itu, pihak media telah berupaya menghubungi Binsar Tua Ritonga guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi terkait tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu tanpa legalitas yang jelas, terlebih dalam situasi sensitif seperti konflik agraria yang membutuhkan pendampingan resmi dan terpercaya.

Tim kamiencoba menghubungi pelaku untuk meminta jawaban terkait hal yang di sampaikan warga namian yang kami dapatkan jawaban :

Siang
Ya gpp sedang diproses.

Binsar Tua Ritonga Tua: Realisasi apa pak ? Memang menyelesaikan masalah perusahaan seperti beli cabe… ya ditunggu saja apa bapak pengacara masyarakat ? Klo bukan jd bukan ke bapao saya berkordinasi terima kasih

Saat kami ingin memperjelas lagi Binsar malah mem blok no kami yang kami hubungi.**(Tim)**

Narasumber:
Masyarakat Dusun Awatan, Pedukuhan Pelambangan,Desa Suka Karya, Kabupaten Ketapang.

Iklan