Kuat dugaan Hutan Adat Dibabat Pengusaha, kebun Sawit ,Warga Pergi Melapor Malah Tidak Direspon Sama APH Polsek
RESPONSIVEKALBAR.ID, KETAPANG- Warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, mengaku geram atas dugaan pembabatan hutan adat seluas puluhan hektare oleh seorang oknum pengusaha.
Kawasan yang sebelumnya merupakan hutan adat sekaligus berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu kini berubah menjadi hamparan kebun kelapa sawit.
Salah satu warga, Periye, mengungkapkan bahwa sebelum ditanami sawit,kawasan tersebut merupakan hutan adat yang ditanami berbagai tanaman produktif seperti karet dan pohon damar, sesuai aturan adat yang berlaku.
“Inilah yang saya sesalkan. Dulu sebelum sawit ini ditanam, ada karet dan pohon damar. Sudah saya tegur dan saya beri tahu agar tidak menanam sawit, tapi tidak diindahkan,” ujar Periye, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, berbagai upaya telah ditempuh warga untuk mempertahankan hutan adat tersebut. Mereka telah melapor ke aparat penegak hukum hingga pemerintah setempat. Namun, laporan itu disebut tidak mendapat respons serius.
“Sudah melapor ke Polsek Sandai, tapi tidak direspons. Justru saya dilaporkan balik oleh oknum pengusaha tersebut. Saya yang dipanggil,” katanya.
Periye berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat turun tangan dan mengembalikan tanah adat milik warga seperti semula.
Tokoh Adat Minta Bupati Bertindak
Tokoh adat Kecamatan Sandai, Tok Laway, juga mendesak pemerintah segera merespons dugaan penyerobotan tersebut. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adat yang berstatus HPT seharusnya tidak dialihfungsikan menjadi kebun sawit.
“Hutan adat tidak harus dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Apalagi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, harus segera menindak tegas para pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Tok Laway merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan dan pengalihfungsian kawasan hutan secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara berat serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, hutan adat merupakan bagian dari “hutan hak” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian hutan adat serta hak masyarakat setempat.*DM)**


