RESPONSIVEKALBAR.ID,PONTIANAK- Aroma skandal dugaan perselingkuhan mengguncang publik di Pontianak. Seorang pria yang disebut-sebut sebagai pengusaha lokal diduga digerebek oleh istri sahnya sendiri saat berada di kamar bersama wanita lain di Hotel Neo Pontianak.Peristiwa yang terjadi pada 25 Maret 2026 ini kini menjadi viral dan memantik reaksi keras masyarakat.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, kecurigaan sang istri bermula ketika suaminya, berinisial AL,tidak terlihat di tempat usaha selama beberapa hari. Penelusuran dilakukan hingga akhirnya mengarah ke sebuah hotel di kawasan Jalan Gajah Mada.
Hasilnya mengejutkan.
Sang istri disebut menemukan langsung keberadaan suaminya bersama seorang perempuan lain berinisial CN.Keduanya diduga masuk ke kamar lantai 5 nomor 502.
“Ini bukan sekadar dugaan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang patut diduga sebagai perselingkuhan,”ungkap sumber dari pihak korban.
Tak berhenti di situ, dugaan semakin menguat setelah diketahui pria tersebut tidak berada di tempat usaha dalam beberapa hari terakhir,melainkan melakukan aktivitas di luar yang kini menjadi sorotan.
Situasi memanas saat sang istri mencoba meminta klarifikasi secara baik-baik kepada pihak hotel. Namun, pihak hotel justru disebut menolak memberikan informasi dengan dalih privasi.
Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan bahwa pihak hotel sempat memberikan informasi ke dalam kamar, sehingga pihak yang berada di dalam diduga berusaha menghindari pertemuan langsung.
Jika benar, hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme dan netralitas pengelola hotel dalam menangani situasi sensitif.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa dalih privasi tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran yang merugikan pihak lain.
“Privasi bukan alasan untuk melindungi perbuatan yang melanggar norma dan berpotensi melukai pihak yang sah,” tegasnya.Kasus ini pun kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan masih dalam tahap penanganan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen hotel. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.*(tim)**



