RESPONSIVE.KAL-BAR.ID,KETAPANG- Hingga kini, kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemda Ketapang kepada BUMD PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) yang diselidiki Kejaksaan Negeri Ketapang belum ada penetapan tersangka.
Kendati kasus ini sudah di obok-obok Kejari Ketapang semenjak tahun 2024.
Pemeriksaan terhadap manajemen PT KEM dan pihak Pemda Ketapang sudah pernah terjadi di kantor Kajari Ketapang.
Padahal sebelumnya, Kepala Kajari Ketapang melalui kepala seksi bidang intelijen Panter Rivay Sinambela pernah berkoar koar dimedia kalau kasus ini akan ada endingnya di awal tahun 2025.
“Mungkin awal tahun (Januari 2026) naik tahap penyidikan,” ujarnya kala itu, dikutip keterangan ini dari media online yang releas Desember 2025.
Warga Ketapang, Edi berharap kasus ini cepat diselesaikan dengan penetapan dan penahanan para pihak yang terlibat menggembosi duit yang bersumber dari APBD Ketapang tahun 2022 tersebut.
Hal ini sebagai komitmen nyata kalau pihak Kajari Ketapang serius mengungkap kasus-kasus seperti ini.
“Semoga saja pertengahan tahun ini kasus korupsi ini ada kejelasan, artinya pihak jaksa benar serius bukan hanya terkesan menakut nakuti,” ujarnya, Senin semalam di Ketapang.
Berdasarkan informasi, investasi Pemda ini dinilai DPRD Ketapang gagal total. Karena uang investasi tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan pemakaianya, termasuk tidak ada pemasukan bagi daerah.
Pihak dewan sampai merekomendasikan BUMD ini dibubarkan, dan manajemen harus mempertanggungjawabkan dana yang diberikan Pemda sebesar Rp 7 miliar tersebut.
Pihak Kajari Ketapang panter Sinan bela saat di kompermasi memilih Bumkam dan tidak berani memberikan jawaban (.tim)



