RESPONSIVE.KALBAR.ID,KETAPANG-Seorang warga Kendawangan yang tidak mau di sebutkan namanya ini memberikan. Sebuah lembaran surat,di mana dalam surat tersebut ada Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, mencuat ke publik.(1/4/2026)

Kasus ini terkait transaksi jual beli lahan seluas ±1.500 hektar yang belakangan diketahui berada di kawasan hutan lindung.

Seorang warga Bandar Lampung, Komariah alias Ike, melalui kuasa hukumnya Sufriadi, SH., SHI., MH dari METUAH & Partners Law Office, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.

Dalam dokumen laporan yang diterima, dijelaskan bahwa awalnya klien berniat membeli lahan untuk investasi dan pengembangan usaha di wilayah Kalimantan Barat.

Sekitar Oktober 2021, perwakilan klien dipertemukan dengan seorang bernama Akhmad Zais yang mengaku memiliki dan menawarkan lahan seluas ±1.500 hektar di Desa Natai Kuini.

Untuk meyakinkan calon pembeli, Akhmad Zais kemudian mempertemukan perwakilan klien dengan Kepala Desa Natai Kuini.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa disebut menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa dan dapat diperjualbelikan secara sah.

Tidak hanya itu, Kepala Desa juga disebut siap menerbitkan surat kepemilikan atas lahan dimaksud. Pada Januari 2022, sekitar 150 surat kepemilikan lahan pun diterbitkan, masing-masing untuk luas sekitar 10 hektar.

Berdasarkan keyakinan tersebut, transaksi jual beli pun dilakukan secara bertahap. Klien diketahui telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, hingga total keseluruhan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Namun, permasalahan muncul ketika klien turun langsung ke lokasi. Lahan yang telah dibeli tersebut ternyata diketahui berstatus kawasan hutan lindung, sehingga tidak dapat dimiliki maupun diperjualbelikan secara pribadi.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan imbalan kepada Kepala Desa sebesar Rp500 ribu untuk setiap penerbitan surat kepemilikan lahan.

Publik menilai, tindakan Kepala Desa tersebut tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga diduga melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Peran Kepala Desa dalam meyakinkan hingga menerbitkan dokumen menjadi bagian penting dalam terjadinya transaksi ini,” demikian isi laporan tersebut.

hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Natai Kuini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Pelapor berharap adanya kepastian hukum atas kasus ini, termasuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami serta langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari *(jwa)**

Iklan