RESPONSIVE.KALBAR.ID,KETAPANG- Kebijakan penetapan tarif sambungan baru oleh Perumda Air Minum Tirta Pawan Kabupaten Ketapang mulai menuai sorotan dari masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan besaran biaya pemasangan yang dinilai cukup tinggi.

Khususnya Tarif pemasangan rumah tangga baik yang normal maupun yang terobos Jalan dianggap memberatkan, terlebih karena mekanisme pembayarannya hanya dilakukan dengan tunai langsung di loket PDAM Ketapang, bukan melalui rekening bank.

Setelah ditambahkan biaya administrasi berkisar Rp280.000, total pembayaran yang harus dikeluarkan pelanggan mencapai sekitar Rp1.700.000.

Meski angka tersebut diakui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, publik mulai mempertanyakan keterbukaan informasi, khususnya terkait komponen Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1,4 juta untuk bahan pipa, termasuk meteran air.

Pasalnya, rincian biaya yang menjadi dasar penetapan tarif tersebut belum sepenuhnya dapat diakses oleh masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur tahun 2024, tarif dasar sambungan baru ditetapkan sebesar Rp1.416.315 untuk pemasangan tanpa pembongkaran aspal, dan Rp1.782.315.

“untuk pemasangan yang memerlukan pembongkaran aspal. Selain itu, terdapat biaya pendaftaran sebesar Rp3.000 serta biaya administrasi tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penetapan tarif mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Bupati Ketapang Nomor 89 Tahun 2023 tentang tarif air minum, serta berbagai peraturan daerah terkait pelayanan air bersih.

Namun demikian, publik mempertanyakan sejauh mana implementasi aturan tersebut dijalankan secara transparan, apakah tarif pemasangan baru sudah melalui tahapan pembahasan yang diketahui dan disetujui Dewan Pengawas sesuai Ketentuan Perda .

Sorotan utama tertuju pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar penetapan tarif.

Meskipun disebutkan bahwa rincian terdapat dalam lampiran keputusan, akses terhadap dokumen tersebut dinilai tidak mudah diperoleh oleh masyarakat.

“Angkanya cukup besar untuk sejumlah bahan bahan yang terpasang dilapangan

Kalau memang ada RAB,seharusnya dibuka ke publik agar jelas komponen biayanya, ada kurang lebih 1600 sambungan baru yang akan dilayani” ujar seorang warga Ketapang.

Selain itu, penggunaan dasar regulasi lama, seperti Peraturan Daerah tahun 1985 dalam penentuan biaya administrasi samapai dengan 280.000 ribu rupiah ,juga memunculkan pertanyaan. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Di sisi lain, pihak PDAM Tirta Pawan menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi,termasuk kenaikan harga material dan biaya tenaga kerja.

Namun, tanpa adanya rincian terbuka, alasan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk meredam kritik dari masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa sebagai perusahaan daerah, PDAM memiliki kewajiban untuk mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Terlebih, layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak terkait mengenai komposisi biaya dalam tarif sambungan baru tersebut.

Permasalahan ini menambah daftar panjang buruknya layanan termasuk keluhan kualitas air yang dialirkan PDAM Ketapang .

ke sejumlah masyarakat
Masyarakat pun berharap adanya penjelasan dari Dewan Pengawas PDAM dan evaluasi dari pemerintah daerah serta pengawasan dari DPRD Kabupaten Ketapang agar kebijakan ini tidak membebani warga dan tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik.*bz!)**

Iklan